Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap DJP Seputar Ketentuan Warisan yang Belum Dibagi

Kompas.com - 06/03/2018, 07:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan sempat marak isu bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan untuk memajaki orang yang sudah meninggal.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberi penjelasan dengan mengangkat konteks tentang rekening keuangan sebagai bagian dari warisan yang belum dibagi.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018. Poin utama dalam aturan tersebut adalah tentang saldo rekening keuangan milik orang yang sudah meninggal, namun belum menjadi warisan yang dibagi ke ahli waris.

Baca juga : Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

"Kalau warisan belum dibagi, ia adalah subyek pajak yang perlu dilaporkan rekeningnya bila jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar, diperlakukan sama dengan rekening pribadi yang lain," kata Robert dalam Media Briefing di kantor pusat DJP, Senin (5/3/2018) malam.

Warisan yang belum dibagi dianggap sebagai subyek pajak karena dapat menimbulkan penghasilan yang juga menjadi objek pajak.

Seperti bunga dari rekening di bank yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh final oleh penyewa.

Robert menegaskan, tidak ada penyetoran uang dalam aturan tersebut, hanya sebatas melaporkan dengan ketentuan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

DJP perlu menerapkan hal itu karena Indonesia tahun ini akan menerapkan program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information (AEoI).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Aturan Pajak terkait Warisan

Dalam pelaksanaan AEoI, ada yang namanya Common Reporting Standard, di mana ketentuan tentang warisan yang belum dibagi sejalan dengan hal tersebut.

Pelaksanaan AEoI di Indonesia turut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan mengatur agar lembaga keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak.

"Khususnya subyek pajak luar negeri. Kalau dia punya rekening di Indonesia, harus menyampaikan ke negara asal. Kalau meninggal, kemudian (warisannya) belum dibagi, wajib menyampaikan data tersebut ke otoritas pajak di sana," tutur Robert.

Dalam PMK 19/2018, dijelaskan juga bahwa rekening keuangan yang dipegang oleh wajib pajak yang telah meninggal, tidak wajib dilaporkan sepanjang lembaga keuangan telah menerima pemberitahuan resmi bahwa pemilik rekening telah meninggal dunia.

Baca juga : Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

 

Pemberitahuan resmi yang dimaksud seperti salinan akta kematian atau surat wasiat.

Aturan ini juga menetapkan warisan bukan sebagai objek pajak. Kewajiban perpajakan warisan yang belum terbagi ini diwakili oleh ahli waris atau pengurus harta warisan.

"Jadi ini hanya melaporkan saja datanya, bukan menyetorkan uangnya. Uangnya tetap di ahli waris," ujar Robert.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com