Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Bagikan Pengalamannya Isi SPT Selama 1 Jam

Kompas.com - 06/03/2018, 10:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Selasa (6/3/2018) pagi melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 di kantornya.

Jonan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan 2.

"Saya isinya secara elektronik, sejak tahun lalu elektronik," kata Jonan saat menemui pewarta usai selesai mengisi laporan SPT.

Jonan menceritakan, dia butuh waktu sekitar satu jam untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak tahun 2017 miliknya.

Baca juga : Wajib Pajak Mulai Banyak Manfaatkan Cara Elektronik untuk Lapor SPT

 

Waktu pengisian SPT selama satu jam itu dikarenakan Jonan banyak menyertakan keterangan tentang penerimaan honor lain dalam jumlah kecil.

"Menteri itu penghasilannya kecil, jadi isinya gampang. Cuma, kadang terima honor ini, honor itu, itu kecil-kecil juga tapi jumlahnya enggak banyak, jadi lama," tutur Jonan.

Dia mengimbau supaya seluruh pegawai di Kementerian ESDM dan masyarakat secara umumnya segera melaporkan SPT. Terlebih, DJP telah memberikan sejumlah kemudahan untuk pelaporan SPT sehingga tidak perlu ke kantor pajak lagi.

DJP menentukan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengisi SPT dan turut mengajak masyarakat segera melapor sebelum tenggat waktu tiba.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com