Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi Kartu, Rudiantara Bakal Tindak Tegas Pengguna Data Orang Lain

Kompas.com - 07/03/2018, 16:32 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan menindak tegas oknum yang menggunakan data orang lain pada saat registrasi kartu SIM.

Rudiantara meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan data kepada operator masing-masing jika telah melakukan registrasi kartu, hal ini untuk melihat apakah data masyarakat telah digunakan oleh orang lain atau tidak.

"Jangan khawatir masyarakat, masyarakat diberi kemampuan untuk mengecek, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya, Nomor Kartu Keluarga (KK) saya dipakai oleh berapa orang, fiturnya ada di masing masing operator semua ada, yang bermain-main pakai data punya orang itu bisa dikejar secara hukum," ujar Rudiantara saat ditemui di Menara BTPN, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Menurut dia, saat ini tidak ada operator telekomunikasi yang membocorkan data pribadi pelanggannya, sebab, ada sanksi hukum yang dapat diberikan kepada operator jika melakukan pembocoran data pelanggan.

Baca juga: NIK dan KK Tak Bisa Dipakai untuk Registrasi Kartu SIM, Ini Penjelasan Dukcapil

"Operator juga subject kepada aturan, tidak ada data bocor dan kalau memang data dipakai berulang-ulang bisa datang ke operatornya, nanti ditelurusi," kata Rudiantara.

Sementara itu, bagi oknum yang melakukan registrasi kartu dengan data pribadi orang lain akan mendapatkan sanksi, sebab data pribadi berupa NIK dan KK telah dilindungi oleh Undang-Undang (Uu) Administrasi Kependudukan.

"Kepada yang menyalahgunakan penggunaan NIK dan KK itu menyalahi dua aturan, satu UU Administrasi Kependudukan bisa kena dua tahun penjara dan dendanya Rp 25 juta atau lebih parah lagi kalau dikenakan dan atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dipenjara sampai 12 tahun dan dendanya Rp 2 miliar,"  kata Rudiantara.

Sebelumnya, Rudiantara menegaskan, saat ini seluruh data masyarakat dan yang juga menjadi pelanggan operator telekomunikasi telah dilindungi regulasi berupa Peraturan Menteri Menkominfo Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Tidak ada data bocor," ujar Rudiantara.

Kendati demikian, kemungkinan kebocoran data NIK dan KK bisa saja terjadi jika ada kelalaian atau ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya adata pribadi.

"Yang ada kemungkinannya adalah dari kartu keluarga dan NIK yang berseliweran dimana mana, di dunia maya (internet) coba browsing aja (keyword) kartu keluarga, itu ada foto KK, mungkin itu yang dipakai berkali kali, atau ada orang, masyarakat yang tidak sadar kasih foto copy KK dia, itu kan ada NIK dan Nomor KK, itu mungkin copyan-nya beredar," pungkas Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com