Regulasi yang tumpang tindih akan membuat para calon investor kehilangan waktu untuk memulai bisnisnya di Tanah Air.
Novani mengatakan, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri, perda dan peraturan Lembaga.
Hal ini wajib diselaraskan terlebih dulu supaya tidak tumpang tindih.
"Setelah proses ini, pemerintah juga harus memperhatikan mempelajari efektivitas berbagai peraturan tadi supaya bisa merevisi dan menghapus peraturan yang tidak perlu,” ungkapnya.
Baca juga : Kenapa Pemerintah Sulit Hapus Aturan Penghambat Investasi?
Seperti diberitakan sebelumnya, survey US News mencakup 80 negara yang didasarkan pada 65 indikator penilaian.
Delapan aspek utama yang dinilai adalah kewirausahaan, stabilitas ekonomi, regulasi perpajakan, inovasi, tenaga kerja terampil, penguasaan teknologi, dinamika sosial politik, dan korupsi.
Sementara itu berdasarkan laporan Bank Dunia pada 2017 lalu, Indonesia adalah negara dengan kemudahan berinvestasi ke-91 di dunia.
Peringkat ini mengalami penngkatan setelah pada tahun sebelumnya Indonesia berada di peringkat 106.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.