Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tujuan Investasi Ke-2 Dunia, Perizinan Masih Harus Dibenahi

Kompas.com - 08/03/2018, 08:06 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berada di peringkat kedua di dunia sebagai negara tujuan investasi terbaik di dunia, berdasarkan survey US News. 

Indonesia berada di urutan kedua setelah Filipina. 

Kabar menggembirakan ini harus disikapi dengan perubahan-perubahan yang mendorong terwujudnya kemudahan berbisnis, kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha di Tanah Air.

Baca juga : Indonesia Peringkat 2 Investasi Terbaik, Apa Tanggapan Pengusaha?

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, investasi atau penanaman modal diperlukan untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia.

Untuk menarik menarik minat investor asing, pemerintah harus melakukan banyak hal, misalnya pembangunan infrastruktur dan juga penyederhanaan regulasi.

Regulasi terkait investasi di Indonesia seringkali dikeluhkan karena dianggap rumit dan memakan waktu.

Menurut Novani, proses memulai usaha serta peraturan yang tumpang tindih terkait kemudahan berusaha belum tuntas dibenahi pemerintah.

Baca juga : Indonesia Peringkat 2 Negara Terbaik untuk Investasi di Dunia

Kajian CIPS menunjukkan waktu yang dibutuhkan mengurus perizinan masih mencapai 23 hari dan harus melalui 10 prosedur.

"Padahal pemerintah menargetkan waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut hanya 7 hari dan melalui lima prosedur,” terang Novani melaui rilis pers ke Kompas.com.

Hal lainnya adalah perbedaan interpretasi dari pemerintah daerah terkait terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum sejalan dalam hal ini.

Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal.

Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan (masih diberlakukan di beberapa daerah).

Untuk itu, menurut Novani, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Evaluasi dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan regulasi dan langkah-langkah yang tidak efektif.

Regulasi yang tumpang tindih akan membuat para calon investor kehilangan waktu untuk memulai bisnisnya di Tanah Air.

Novani mengatakan, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri, perda dan peraturan Lembaga.

Hal ini wajib diselaraskan terlebih dulu supaya tidak tumpang tindih.

"Setelah proses ini, pemerintah juga harus memperhatikan mempelajari efektivitas berbagai peraturan tadi supaya bisa merevisi dan menghapus peraturan yang tidak perlu,” ungkapnya.

Baca juga : Kenapa Pemerintah Sulit Hapus Aturan Penghambat Investasi?

Seperti diberitakan sebelumnya, survey US News mencakup 80 negara yang didasarkan pada 65 indikator penilaian.

Delapan aspek utama yang dinilai adalah kewirausahaan, stabilitas ekonomi, regulasi perpajakan, inovasi, tenaga kerja terampil, penguasaan teknologi, dinamika sosial politik, dan korupsi.

Sementara itu berdasarkan laporan Bank Dunia pada 2017 lalu, Indonesia adalah negara dengan kemudahan berinvestasi ke-91 di dunia.

Peringkat ini mengalami penngkatan setelah pada tahun sebelumnya Indonesia berada di peringkat 106.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengumpulkan gubernur se-indonesia untuk membahas percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com