Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

Kompas.com - 08/03/2018, 09:57 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017?

Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir untuk laporan SPT WP Orang Pribadi, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Formulir tersebut dibedakan peruntukkannya bagi WP dengan status karyawan atau bukan dan berdasarkan besaran penghasilan per tahun.

Baca juga : Jonan Bagikan Pengalamannya Isi SPT Selama 1 Jam

Dilansir dari laman resmi DJP, www.pajak.go.id, WP yang dimaksud adalah pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S.

Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 SS.

Untuk WP Orang Pribadi yang adalah pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku baik untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.

Selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting juga untuk diketahui WP Orang Pribadi bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.

Bukti potong pajak tersebut akan diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 atau lembar 1721-A2.

Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.

DJP memastikan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017, dengan layanan yang buka setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

WP yang datanya sudah terekam di database DJP telah dikirimkan surat elektronik atau e-mail sebagai pengingat pelaporan SPT 2017 untuk WP Orang Pribadi dengan batas waktu akhir Maret 2018. Sedangkan batas waktu bagi WP Badan sampai akhir April 2018.

Bila WP berhalangan datang ke KPP terdekat, bisa melapor SPT via online dengan e-filling. Mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling dapat dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik.

DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.

Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf.

Kompas TV Optimisme Ditjen Pajak ditopang kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com