JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asing berminat untuk mengembangkan bisnis transportasi drone di wilayah Jabodetabek.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebutkan, salah satu perusahaan itu adalah Uber.
Terkait hal itu, Bambang mengatakan, BPTJ tengah mengkaji regulasi penggunaan drone sebagai alat transportasi. Kajian aturan ini sebut dia, telah dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk bisa ditindaklanjuti.
"Ke depan drone sudah bisa angkut orang seperti taksi, kalau itu sampai beroperasi, regulasinya apa? Kami sudah mulai memikirkan itu," kata Bambang di Kompleks DPR RI, Kamis (8/3/2018).
Baca juga : Maksimalkan Pengawasan Hutan, Perhutani Manfaatkan Drone Buatan LEN Industri
Dia menjelaskan aturan yang tengah dikaji ini akan mengatur beberapa hal. Di antaranya, jenis spesifikasi produk, pengelolaan opsi korporasi atau perorangan, asuransi kecelakaan, tarif, dan kuota kendaraan. Namun dia belum bisa memastikan jenis aturan hukum yang akan diberikan untuk mengatur industri baru ini.
"Regulasinya kita lihat dulu, apakah undang-undang yang ada sudah cukup. Atau kalau memang belum, mungkin perlu direvisi undang-undangnya dulu, sebagai cantolan Permenhub-nya," ucap dia. (Ramadhani Prihatini)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jabodetabek dibidik perusahaan transportasi drone, BPTJ siapkan regulasi