Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek EFIN Pakai Ponsel, JK Kritik Cara Kerja Mentan, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 09/03/2018, 06:41 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) atau DJP terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

Selain memberikan fasilitas pembayaran secara online, DJP sebelumnya memang sudah berkomitmen untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT.

Ada lima poin penyederhanaan SPT yang sudah dilakukan DJP.  

Baca juga : Dirjen Pajak Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik Jadi 80 Persen

Pertama terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid baru, durasinya diturunkan.

Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu lapor SPT.

Ketiga, terkait SPT PPh 21 dan 26. Kalau tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena misalnya gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT, Kecuali untuk yang masa Desember karena itu bicara setahun PPh 21, imbuhnya.

Keempat, jika semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT, saat ini bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, maka BUMN tak perlu melaporkan.

Baca juga : Pimpinan DPR Ramai-ramai Lapor SPT Via Online

Kelima, terkait PPN Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, aturan lama, WP itu harus menyetor 10 persen dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan harus lapor ke KPP bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film.

Namun dalam aturan baru, kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang SSP sudah dibayarkan, dan sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Terbaru, DJP memberikan fasilitas pengecekan EFIN dan kode pembayaran melalui ponsel untuk mereka yang lupa kodenya.

Selain berita mengenai pengecekan EFIN menggunakan ponsel, pembaca kanal ekonomi Kompas.com juga menyoroti berita mengenai kritikan Wapres Jusuf Kalla (JK) atas kinerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang selalu melibatkan TNI.

Baca juga : Ini Penjelasan Mentan soal Larangan Melon Australia ke Indonesia

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (8/3/2018) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per hari ini membuka layanan pengecekan Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan layanan informasi kode pembayaran atau kode verifikasi untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui ponsel.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com