Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek EFIN Pakai Ponsel, JK Kritik Cara Kerja Mentan, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 09/03/2018, 06:41 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) atau DJP terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

Selain memberikan fasilitas pembayaran secara online, DJP sebelumnya memang sudah berkomitmen untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT.

Ada lima poin penyederhanaan SPT yang sudah dilakukan DJP.  

Baca juga : Dirjen Pajak Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik Jadi 80 Persen

Pertama terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid baru, durasinya diturunkan.

Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu lapor SPT.

Ketiga, terkait SPT PPh 21 dan 26. Kalau tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena misalnya gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT, Kecuali untuk yang masa Desember karena itu bicara setahun PPh 21, imbuhnya.

Keempat, jika semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT, saat ini bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, maka BUMN tak perlu melaporkan.

Baca juga : Pimpinan DPR Ramai-ramai Lapor SPT Via Online

Kelima, terkait PPN Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, aturan lama, WP itu harus menyetor 10 persen dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan harus lapor ke KPP bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film.

Namun dalam aturan baru, kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang SSP sudah dibayarkan, dan sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Terbaru, DJP memberikan fasilitas pengecekan EFIN dan kode pembayaran melalui ponsel untuk mereka yang lupa kodenya.

Selain berita mengenai pengecekan EFIN menggunakan ponsel, pembaca kanal ekonomi Kompas.com juga menyoroti berita mengenai kritikan Wapres Jusuf Kalla (JK) atas kinerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang selalu melibatkan TNI.

Baca juga : Ini Penjelasan Mentan soal Larangan Melon Australia ke Indonesia

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (8/3/2018) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per hari ini membuka layanan pengecekan Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan layanan informasi kode pembayaran atau kode verifikasi untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui ponsel.

Wajib Pajak (WP) yang lupa EFIN atau mau mendapatkan kode verifikasi bisa mengajukannya di ponsel via Twitter maupun live chat.

Baca juga : Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

2. Usia 91 Tahun, Harjo Sutanto Jadi Miliarder Tertua di Indonesia

Majalah Forbes baru-baru ini merilis daftar orang-orang terkaya di dunia untuk tahun 2018. Dalam daftar tersebut terdapat pula sejumlah orang-orang terkaya asal Indonesia.

Pada peringkat pertama dan kedua adalah Robert Budi Hartono dan Michael Hartono, pemilik grup Djarum. Kekayaan mereka masing-masing mencapai 17,4 miliar dollar AS dan 16,7 miliar dollar AS.

Baca juga : Usia 91 Tahun, Harjo Sutanto Jadi Miliarder Tertua di Indonesia

3. Wapres Kritik Mentan yang Sering Libatkan TNI dalam Urusan Petani

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya tentang salah satu program Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang melibatkan anggota TNI dalam urusan petani.

Kerja sama Kementerian Pertanian dengan TNI sudah terjalin sejak beberapa tahun lalu. Dalam hal ini, anggota TNI memegang berbagai peran mulai dari penyuluhan, pembangunan infrastruktur, percetakan sawah, distribusi alat mesin pertanian, sampai penyerapan produksi.

Baca juga : Wapres Kritik Mentan yang Sering Libatkan TNI dalam Urusan Petani

4. Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017?

Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.

Baca juga : Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

5. JK: Kalau Trump Halangi CPO Kita Masuk AS, Kita Kurangi Impor Kedelai

Ancaman perang dagang yang dilontarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump belakangan ini turut ditanggapi oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Menurut Jusuf Kalla, pemerintah sudah punya sikap jika nantinya Trump mengeluarkan kebijakan yang mempersulit ekspor komoditas asal Indonesia ke AS.

Baca juga : JK: Kalau Trump Halangi CPO Kita Masuk AS, Kita Kurangi Impor Kedelai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com