Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Isi Kolom PTKP saat Melaporkan SPT

Kompas.com - 09/03/2018, 10:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan diminta mengisi kolom Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) saat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Nah, bagaimana acuan dan cara untuk mengisi PTKP dengan baik dan benar?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui laman resminya, www.pajak.go.id, menyertakan cara mengisi PTKP dan panduan menghitung PTKP masing-masing WP.

Hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah formulir mana yang akan digunakan WP untuk lapor SPT.

Baca juga : Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

Terdapat tiga jenis formulir, yakni formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Formulir yang berbeda ini didasarkan oleh status WP (pegawai/non pegawai) dan besaran penghasilan per tahunnya (di bawah atau di atas Rp 60 juta setahun).

Setelah menentukan formulir mana yang tepat, WP akan menemukan kotak PTKP dan dapat diisi dengan status WP saat ini.

Pilihan untuk kotak status PTKP adalah TK, K, dan K/I.

TK berarti WP belum menikah, menikah setelah 1 Januari 2018, menikah namun pisah harta, atau menikah tapi melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dari pasangan.

Untuk pilihan TK, turut disertakan angka Rp 54.500.000.

Baca juga : Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

Kemudian pilihan K digunakan bagi WP yang menikah sebelum 1 Januari 2018 dan salah satu pasangan tidak memiliki penghasilan.

Angka yang disertakan untuk pilihan K ini adalah Rp 58.500.000.

Lalu pilihan K/I, dipakai oleh WP yang menikah sebelum 1 Januari 2018 dan suami-istri memiliki penghasilan serta menggabungkan kewajiban perpajakannya atau menyampaikan satu SPT sebagai pelaporan bersama.

Angka yang disertakan adalah Rp 112.500.000.

Setelah mengisi soal status, WP juga diminta untuk menyertakan jumlah tanggungan mereka.

Halaman:



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com