Tanggungan berarti anak kandung yang lahir sebelum 1 Januari 2018 dan hak asuh anak terdapat pada WP atau anak angkat yang sah secara hukum sebelum 1 Januari 2018.
Jika WP ada tanggungan, maka perlu menambahkan angka Rp 4.500.000 untuk satu orang tanggungan.
Maksimal jumlah yang diperbolehkan adalah tiga tanggungan.
Contoh
DJP memberi ilustrasi sebagai gambaran bagi WP saat mengisi PTKP mereka.
Contoh pertama, WP adalah orang yang belum menikah namun punya dua anak angkat yang sah secara hukum sejak 2015.
Di kolom pengisian PTKP, yang dipilih adalah TK dan isi angka 2 pada jumlah tanggungan.
Dengan begitu, cara hitung PTKP WP tersebut yaitu Rp 54.500.000 ditambah Rp 9.000.000 (Rp 4.500.000 dikali 2), totalnya Rp 63.500.000.
Contoh kedua, WP sudah menikah sejak 2010 dan punya empat anak yang lahir sebelum 2016.
Istri WP tersebut bekerja dan menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan WP itu.
Di kolom PTKP, WP memilih status K/I dan isi angka 3 sebagai tanggungan mereka.
Penghitungannya, Rp 112.500.000 ditambah Rp 13.500.000 (Rp 4.500.000 dikali 3), totalnya Rp 126.000.000.
Sekadar informasi, DJP menetapkan batas waktu laporan SPT Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi sampai akhir Maret 2018.
Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.