Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Isi Kolom PTKP saat Melaporkan SPT

Kompas.com - 09/03/2018, 10:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan diminta mengisi kolom Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) saat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Nah, bagaimana acuan dan cara untuk mengisi PTKP dengan baik dan benar?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui laman resminya, www.pajak.go.id, menyertakan cara mengisi PTKP dan panduan menghitung PTKP masing-masing WP.

Hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah formulir mana yang akan digunakan WP untuk lapor SPT.

Baca juga : Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

Terdapat tiga jenis formulir, yakni formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Formulir yang berbeda ini didasarkan oleh status WP (pegawai/non pegawai) dan besaran penghasilan per tahunnya (di bawah atau di atas Rp 60 juta setahun).

Setelah menentukan formulir mana yang tepat, WP akan menemukan kotak PTKP dan dapat diisi dengan status WP saat ini.

Pilihan untuk kotak status PTKP adalah TK, K, dan K/I.

TK berarti WP belum menikah, menikah setelah 1 Januari 2018, menikah namun pisah harta, atau menikah tapi melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dari pasangan.

Untuk pilihan TK, turut disertakan angka Rp 54.500.000.

Baca juga : Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

Kemudian pilihan K digunakan bagi WP yang menikah sebelum 1 Januari 2018 dan salah satu pasangan tidak memiliki penghasilan.

Angka yang disertakan untuk pilihan K ini adalah Rp 58.500.000.

Lalu pilihan K/I, dipakai oleh WP yang menikah sebelum 1 Januari 2018 dan suami-istri memiliki penghasilan serta menggabungkan kewajiban perpajakannya atau menyampaikan satu SPT sebagai pelaporan bersama.

Angka yang disertakan adalah Rp 112.500.000.

Setelah mengisi soal status, WP juga diminta untuk menyertakan jumlah tanggungan mereka.

Tanggungan berarti anak kandung yang lahir sebelum 1 Januari 2018 dan hak asuh anak terdapat pada WP atau anak angkat yang sah secara hukum sebelum 1 Januari 2018.

Jika WP ada tanggungan, maka perlu menambahkan angka Rp 4.500.000 untuk satu orang tanggungan.

Maksimal jumlah yang diperbolehkan adalah tiga tanggungan.

Contoh 

DJP memberi ilustrasi sebagai gambaran bagi WP saat mengisi PTKP mereka.

Contoh pertama, WP adalah orang yang belum menikah namun punya dua anak angkat yang sah secara hukum sejak 2015.

Di kolom pengisian PTKP, yang dipilih adalah TK dan isi angka 2 pada jumlah tanggungan.

Dengan begitu, cara hitung PTKP WP tersebut yaitu Rp 54.500.000 ditambah Rp 9.000.000 (Rp 4.500.000 dikali 2), totalnya Rp 63.500.000.

Contoh kedua, WP sudah menikah sejak 2010 dan punya empat anak yang lahir sebelum 2016.

Istri WP tersebut bekerja dan menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan WP itu.

Di kolom PTKP, WP memilih status K/I dan isi angka 3 sebagai tanggungan mereka.

Penghitungannya, Rp 112.500.000 ditambah Rp 13.500.000 (Rp 4.500.000 dikali 3), totalnya Rp 126.000.000.

Sekadar informasi, DJP menetapkan batas waktu laporan SPT Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi sampai akhir Maret 2018.

Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com