Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Axiata Imbau Semua Pengguna Lakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 09/03/2018, 13:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT XL Axiata Tbk mengimbau kepada semua penggunanya untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar sesuai aturan pemerintah.

Perseroan pun menyatakan terus melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar.

Direktur XL Axiata Allan Bonke menuturkan, pihaknya mengikuti regulasi pemerintah terkait registrasi kartu prabayar.

Dampak aturan tersebut, imbuh Bonke, adalah semua pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi.

Baca juga : Registrasi Kartu, Rudiantara Bakal Tindak Tegas Pengguna Data Orang Lain

"Kami membuatnya sesederhana mungkin bagi konsumen," kata Bonke dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) XL Axiata di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Lebih lanjut, Bonke mengungkapkan pihaknya pun senantiasa membantu pengguna dalam melakukan registrasi kartu prabayar.

Selama proses registrasi, XL Axiata memastikan untuk memberikan notifikasi dan informasi yang diperlukan oleh pengguna.

Selain itu, call center XL Axiata pun dapat dimanfaatkan oleh pengguna dalam membantu melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca juga : NIK dan KK Tak Bisa Dipakai untuk Registrasi Kartu SIM, Ini Penjelasan Dukcapil

Oleh karena itu, Bonke menyatakan pengguna diharapkan melakukan registrasi sesegera mungkin.

Terkait kemungkinan kehilangan pengguna karena tidak melakukan registrasi kartu prabayar, Bonke mengaku hal itu bisa saja terjadi.

Akan tetapi, ia menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan kalkulasi jumlah pengguna yang hilang.

"Pasti ada beberapa yang tidak melakukan registrasi. Akan tetapi kami tidak bisa mengalkulasi. Kami terus melakukan sosialisasi," terang Bonke.

Baca juga : XL Axiata Perluas Jaringan Data di Pelosok Sumatera dan Sulawesi

Tenggat waktu registrasi kartu SIM Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) berakhir pada 28 Februari 2018 lalu.

Setelahnya, maka hitungan mundur menuju pemblokiran sudah dimulai.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan jika pengguna layanan prabayar tak kunjung mendaftarkan diri, maka secara bertahap akan dikenai sanksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com