Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Axiata Imbau Semua Pengguna Lakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 09/03/2018, 13:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT XL Axiata Tbk mengimbau kepada semua penggunanya untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar sesuai aturan pemerintah.

Perseroan pun menyatakan terus melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar.

Direktur XL Axiata Allan Bonke menuturkan, pihaknya mengikuti regulasi pemerintah terkait registrasi kartu prabayar.

Dampak aturan tersebut, imbuh Bonke, adalah semua pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi.

Baca juga : Registrasi Kartu, Rudiantara Bakal Tindak Tegas Pengguna Data Orang Lain

"Kami membuatnya sesederhana mungkin bagi konsumen," kata Bonke dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) XL Axiata di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Lebih lanjut, Bonke mengungkapkan pihaknya pun senantiasa membantu pengguna dalam melakukan registrasi kartu prabayar.

Selama proses registrasi, XL Axiata memastikan untuk memberikan notifikasi dan informasi yang diperlukan oleh pengguna.

Selain itu, call center XL Axiata pun dapat dimanfaatkan oleh pengguna dalam membantu melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca juga : NIK dan KK Tak Bisa Dipakai untuk Registrasi Kartu SIM, Ini Penjelasan Dukcapil

Oleh karena itu, Bonke menyatakan pengguna diharapkan melakukan registrasi sesegera mungkin.

Terkait kemungkinan kehilangan pengguna karena tidak melakukan registrasi kartu prabayar, Bonke mengaku hal itu bisa saja terjadi.

Akan tetapi, ia menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan kalkulasi jumlah pengguna yang hilang.

"Pasti ada beberapa yang tidak melakukan registrasi. Akan tetapi kami tidak bisa mengalkulasi. Kami terus melakukan sosialisasi," terang Bonke.

Baca juga : XL Axiata Perluas Jaringan Data di Pelosok Sumatera dan Sulawesi

Tenggat waktu registrasi kartu SIM Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) berakhir pada 28 Februari 2018 lalu.

Setelahnya, maka hitungan mundur menuju pemblokiran sudah dimulai.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan jika pengguna layanan prabayar tak kunjung mendaftarkan diri, maka secara bertahap akan dikenai sanksi.

"Mulai 1 Maret 2018 berlaku pemblokiran untuk outgoing call dan outgoing SMS," ujar Plt Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza.

Registrasi prabayar tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tahap selanjutnya, jika telepon dan SMS keluar sudah diblokir tapi belum juga melakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April 2018, maka mulai 15 April 2018 pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.

Kemudian, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April 2018, maka mulai 30 April 2018 ditambah blokir layanan Internetnya.

Kompas TV XL Axiata Uji Teknologi 5G & Cari Modal Tambahan Elevenia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com