Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Secara Online Lebih Memudahkan Wajib Pajak

Kompas.com - 09/03/2018, 19:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk mulai melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online atau elektronik dengan e-filing.

Semakin banyak WP lapor SPT dengan e-filing, dinilai akan memangkas tahapan pelayanan yang akhirnya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia.

"Isi SPT (secara) online jadi poin plus tersendiri dalam ease of doing business, karena melaksanakan kewajiban SPT menjadi sangat singkat. Bisa di rumah atau di kantor langsung," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.

Hestu Yoga mencatat, dari total 4,2 juta WP Orang Pribadi yang sudah lapor SPT pajak tahun 2017 hingga hari ini, 72 persen di antaranya melakukan secara elektronik atau online.

Selebihnya 28 persen masih melapor SPT secara manual, menggunakan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat mereka terdaftar.

Guna mendorong WP lain yang belum melapor SPT, DJP membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas membantu WP saat mereka datang ke KPP untuk lapor SPT.

Yoga juga menyebut pihaknya membuka layanan bagi WP yang lupa dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.

Ada 18 juta WP yang tercatat wajib melaporkan SPT pajak tahun 2017. DJP menargetkan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini dapa meningkat hingga 80 persen dibanding tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com