Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Membedakan Fintech Peer-to-Peer Lending dengan Payday Loan

Kompas.com - 09/03/2018, 20:55 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber AFTECH

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia terus berkembang menjadi ekosistem digital terbesar di Asia Tenggara. Masyarakat semakin familiar dengan berbagai pilihan dan layanan bertransaksi, termasuk pengajuan pinjaman.

Terdapat berbagai bentuk dan segmentasi industri pinjaman, seperti talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp 3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu; atau pinjaman modal UMKM hingga Rp 2 miliar dengan termin pinjaman 1-12 bulan.

Jika dulu sumber pinjaman berasal dari teman, keluarga, dan bank, sekarang telah beralih ke alternatif teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), salah satunya peer-to-peer (p2p) lending, yang merupakan layanan pinjam meminjam secara online.

Sayangnya, banyak masyarakat yang sering menyamakan p2p lending dengan payday loan.

Baca juga : Startup Fintech Lending Ditarget Jadi Unicorn Selanjutnya di Indonesia

Perbedaan p2p lending dan payday loan

Perbedaan p2p lending dan payday loan terletak pada berbagai aspek. Aspek pertama adalah tingkat bunga, dimana p2p lending menawarkan bunga yang relatif rendah mulai dari 5 persen sampai 30 persen per tahun, sedangkan payday loan menawarkan bunga harian mulai dari 1 persen, atau 300 persen per tahun.

Acuan bunga pinjaman p2p lending adalah tingkat bunga pinjaman lembaga keuangan, seperti bank (Buku 1 dan 2), BPR dan lainnya. Penyelenggara p2p lending tidak mengambil keuntungan dari biaya bunga, yang menjadi sepenuhnya milik pemberi pinjaman.

Dalam memperoleh keuntungan pun, p2p lending memotong biaya administrasi dari peminjam, bukan biaya bunga seperti yang dilakukan oleh payday loan.

Baca juga : Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir

 

Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh p2p lending untuk kegiatan mitigasi risiko sehingga tetap memberikan manfaat baik bagi penyedia layanan p2p lending, peminjam, maupun pemberi pinjaman.

Aspek kedua adalah tenor pinjaman. Tenor pinjaman p2p lending berkisar dari 30 hari sampai 6 bulan, sementar payday loan harus dibayarkan pada satu waktu, tidak bisa dicicil, dan terdapat biaya tambahan jika peminjam terlambat membayar.

Aspek ketiga adalah biaya tambahan. Melalui p2p lending, peminjam hanya perlu membayar bunga yang telah ditetapkan hingga pinjaman terbayar penuh, sedangkan melalui payday loan, peminjam diperbolehkan untuk memperpanjang masa pinjamannya namun harus membayar biaya tambahan. Di sinilah pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan paling banyak.

Aspek keempat adalah penilaian risiko untuk menekan angka non-performing loan (NPL). Penyelenggara p2p lending sangat mempertimbangkan kondisi finansial peminjam dengan melakukan analisis kredit untuk menentukan risiko peminjam secara keseluruhan.

Baca juga : Fintech Lending, Instrumen Keuangan dengan Kenaikan 800 Persen !

 

Sedangkan payday loan tidak mempertimbangkan kondisi finansial peminjam. Kemampuan untuk mengembalikan pinjaman kerap kali diabaikan selama pengajuan sudah memenuhi ketentuan, seperti memiliki slip gaji.

Selain itu, p2p lending yang juga disebut dengan “pinjaman gotong royong” sangat mengedepankan transparansi.

Segala informasi yang dibutuhkan oleh peminjam atau pemberi pinjaman disediakan secara lengkap di situs penyelenggara layanan, seperti informasi produk, cara kerja, perhitungan bunga, risiko, dan profil pemilik.

Halaman:
Sumber AFTECH
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com