Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Membedakan Fintech Peer-to-Peer Lending dengan Payday Loan

Kompas.com - 09/03/2018, 20:55 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber AFTECH

Lewat dasbor, peminjam dan pemberi pinjaman dapat memantau proses pendanaan yang sedang berjalan.

Produk yang ditawarkan p2p lending juga lebih beragam untuk memenuhi kebutuhan produktif, sementara payday loan hanya menyajikan produk tunggal berupa pinjaman cepat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Layanan p2p lending memiliki semangat untuk menjembatani kesenjangan akses keuangan, terlebih untuk memfasilitasi pembiayaan bagi pengembangan bisnis UMKM.

Hal ini sejalan dengan program inklusi keuangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah, utamanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan menawarkan prosedur dan proses pinjam meminjam yang mudah dan cepat namun tetap mempertimbangkan tingkat risiko yang seksama, p2p lending banyak dimanfaatkan oleh mereka yang belum memiliki akses terhadap perbankan, seperti industri kreatif, pekerja lepas, paruh waktu, buruh tani, nelayan dan sebagainya.

Alhasil, layanan ini mampu mengisi kesenjangan pembiayaan individu dan UMKM yang tinggi di Indonesia.

Tekfin mempunyai potensi yang sangat besar untuk membantu mewujudkan inklusi keuangan sesuai dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dengan target membuka akses layanan keuangan kepada sedikitnya 75 persen penduduk Indonesia yang belum bankable.

Untuk itu, masyarakat perlu senantiasa bijak dalam membedakan dan memilih produk pinjaman berbasis tekfin.

Hal termudah adalah dengan memperhatikan kredibilitas pemilik dan terdaftarnya sebuah perusahaan layanan tekfin di OJK, di samping beberapa aspek seperti apakah perusahaan melakukan audit secara berkala dengan auditor eksternal yang kredibel, serta penghargaan resmi yang diperoleh.

Di satu sisi, OJK selaku regulator diharapkan mampu memberi edukasi akurat yang lebih luas tentang tekfin agar masyarakat semakin paham dan bersedia menggunakan tekfin sebagai solusi pembiayaan yang efisien.

Mendukung geliat sharing economy yang semakin menjamur, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) berkomitmen untuk terus mendukung terbentuknya regulasi yang bijak terkait dengan tekfin, serta terus memelihara kredibilitas pemain dan tata kelola usaha tekfin.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyusun “Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab” dalam waktu dekat untuk mempercepat pencapaian inklusi keuangan.

Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). Nara sumber untuk artikel ini Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia dan Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber AFTECH
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com