Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Konsumen Rp 1 Triliun, Ini Kata Djarum dan Gudang Garam

Kompas.com - 09/03/2018, 22:02 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Seorang warga bernama Rohayani (50), melayangkan somasi terhadap PT Djarum Tbk dan PT Gudang Garam Tbk. Namun kedua perusahaan rokok itu mengaku belum mendapatkan somasi yang dilayangkan Rohayani dengan dua pengacaranya Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan.

"Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Communication Manager Djarum Budi Darmawan seperti dilansir Kontan, Jumat (8/3/2018).

Hal serupa juga dikatakan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Irwan Tricahyono. "Saya belum dengar ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no comment dulu," katanya.

Baca juga: Kecanduan, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun

Lantaran mengaku belum menerima somasi tersebut, baik Budi maupun Irwan satu suara untuk tak memberi komentar lebih lanjut. "Saya belum bisa kasih komentar karena memang belum diterima somasinya," ucap Budi.

Sebelumnya, Todung bersama Tigor melayangkan somasi penggantian rugi atas Rohayani kepada Djarum dan Gudang Garam. Sebab Rohayani menjadi kecanduan dan memiliki penyakit akibat mengonsumsi rokok milik dua produsen tersebut.

"Sekarang paru-paru saya sudah kena, selain itu saya juga batuk-batuk berdahak," kata Rohayani dalam jumpa pers di Equity Tower.

Todung mengaku telah mengirim somasi pada 19 Februari lalu. Namun diakuinya, ia baru menerima laporan bahwa somasi telah diterima kedua perusahaan tersebut pada awal Maret.

Dalam tuntutannya, Todung dan Azas meminta kedua perusahaan mengganti kerugian yang diderita Rohayani.

Gudang Garam diminta membayar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani. "Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," kata Todung dalam kesempatan yang sama.

Tigor mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tujuh hari untuk menunggu kedua perusahaan tersebut menunaikan somasi yang dilayangkan. "Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," kata dia. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Djarum dan Gudang Garam mengaku belum mengetahui perihal somasi dari konsumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com