Namun kedua perusahaan rokok itu mengaku belum mendapatkan somasi yang dilayangkan Rohayani dengan dua pengacaranya Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan.
"Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Communication Manager Djarum Budi Darmawan seperti dilansir Kontan, Jumat (8/3/2018).
Baca juga : Dituntut Konsumen Rp 1 Triliun, Ini Kata Djarum dan Gudang Garam
3. Gudang Garam Dipastikan akan Bangun Bandara di Kediri Jawa Timur
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dipastikan akan membangun Bandara Kediri, Jawa Timur. Hal ini dipastikan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi dengan Gudang Garam di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Baca juga : Gudang Garam Dipastikan akan Bangun Bandara di Kediri Jawa Timur
4. Telat Melaporkan SPT, Denda Menanti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka.
WP yang dimaksud adalah untuk Orang Pribadi dan Badan atau perusahaan.
"Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.
Baca juga : Telat Melaporkan SPT, Denda Menanti
5. Sri Mulyani: Saat Saya Jadi Mahasiswa, Hidup Lebih Sederhana...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kuliah umum di Universitas Khairun, Ternate, Kamis (8/3/2018). Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memaparkan mengenai kemajuan teknologi dan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya kaum muda.
Dia mengatakan, saat ini Indonesia merupakan negara pengguna internet terbesar keempat di dunia. Setiap hari, informasi masuk, baik yang diminta maupun tidak.
Baca juga : Sri Mulyani: Saat Saya Jadi Mahasiswa, Hidup Lebih Sederhana...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.