Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Hak-Hak Konsumen di Pasar Keuangan

Kompas.com - 10/03/2018, 11:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Bulan Maret biasanya diperingati masyarakat dunia sebagai International Consumer Rights Day atau Hari Hak-Hak Konsumen. Hari Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret di seluruh dunia.

Hari ini diperingati sebagai momentum bagi masyarakat dunia untuk membangun kesadaran tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen.

Menilik ke belakang, gerakan Hari Konsumen Sedunia ini terinspirasi dari langkah Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, saat mengajukan undang-undang tentang hak konsumen yaitu pada tanggal 15 Maret 1962.

Kennedy tercatat sebagai presiden pertama di dunia yang menempuh langkah itu. Maka itu, sejak tahun 1983, dunia memperingati tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.

Baca juga : Dituntut Konsumen Rp 1 Triliun, Ini Kata Djarum dan Gudang Garam

Bagi masyarakat Indonesia, hari kesadaran hak konsumen ini juga bisa dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen. Lebih spesifik lagi sebagai konsumen produk finansial.

Seperti Anda tahu, produk keuangan yang dipasarkan sangat banyak. Mulai dari kartu kredit, asuransi, produk investasi juga, dan lain sebagainya. Ada banyak kasus juga di mana para konsumen produk keuangan ini merasa dirugikan.

Misalnya, nasabah asuransi saat klaim kerugian, ternyata tidak bisa dibayar klaimnya karena ada syarat dan ketentuan yang ternyata belum dipahami, dan lain sebagainya.

Nah, supaya tidak sampai terjadi hal-hal seperti itu, ada baiknya Anda mengetahui apa saja hak sebagai konsumen produk keuangan, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya

Sebagai konsumen produk keuangan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut dengan sejelas-jelasnya.

Aturan OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, apakah itu bank, perusahaan asuransi, manajer investasi dan lain sebagainya, wajib memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.

Maka itu, sebelum memutuskan membeli sebuah produk keuangan, Anda perlu meminta penjelasan selengkap mungkin hingga Anda memahami produk tersebut.

Misalnya, Anda hendak mengajukan pinjaman pada bank, sebagai nasabah atau konsumen Anda memiliki hak untuk menanyakan pada penyedia pinjaman, bagaimana cara hitungan bunga, bagaimana bila terlambat membayar cicilan, dan lain sebagainya.

Anda juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang dimengerti. Bila penjelasan dari penyedia produk belum Anda pahami, Anda berhak meminta penjelasan lagi sampai benar-benar jelas.

2. Hak mendapatkan perlakuan yang adil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com