Sebagai konsumen, Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan, sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk.
Misalnya, sebuah produk disediakan untuk konsumen dengan penghasilan minimal Rp 10 juta per bulan. Bila Anda tidak masuk kategori itu, Anda tidak bisa protes bila pengajuan pembelian tidak disetujui.
Tapi, bila telah memenuhi syarat ternyata tetap tidak bisa, Anda berhak meminta penjelasan penolakan tersebut.
Selain itu, pelaku usaha saja keuangan juga dilarang, lho, untuk memakai strategi pemasaran yang merugikan konsumen. Misalnya, dengan memanfaatkan kondisi konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
3. Hak mendapatkan perlindungan keamanan data
Ketika membeli sebuah produk keuangan, Anda banyak membagi data pada penyedia produk. Nah, pahami bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi Anda.
OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga.
4. Hak mengajukan aduan bila ada masalah
Konsumen produk keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila ada masalah dalam proses transaksi tersebut. Setiap perusahaan keuangan diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen.
Artikel ini merupakan kerja sama dengan HaloMoney.co.id. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.