Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Hak-Hak Konsumen di Pasar Keuangan

Kompas.com - 10/03/2018, 11:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Bulan Maret biasanya diperingati masyarakat dunia sebagai International Consumer Rights Day atau Hari Hak-Hak Konsumen. Hari Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret di seluruh dunia.

Hari ini diperingati sebagai momentum bagi masyarakat dunia untuk membangun kesadaran tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen.

Menilik ke belakang, gerakan Hari Konsumen Sedunia ini terinspirasi dari langkah Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, saat mengajukan undang-undang tentang hak konsumen yaitu pada tanggal 15 Maret 1962.

Kennedy tercatat sebagai presiden pertama di dunia yang menempuh langkah itu. Maka itu, sejak tahun 1983, dunia memperingati tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.

Baca juga : Dituntut Konsumen Rp 1 Triliun, Ini Kata Djarum dan Gudang Garam

Bagi masyarakat Indonesia, hari kesadaran hak konsumen ini juga bisa dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen. Lebih spesifik lagi sebagai konsumen produk finansial.

Seperti Anda tahu, produk keuangan yang dipasarkan sangat banyak. Mulai dari kartu kredit, asuransi, produk investasi juga, dan lain sebagainya. Ada banyak kasus juga di mana para konsumen produk keuangan ini merasa dirugikan.

Misalnya, nasabah asuransi saat klaim kerugian, ternyata tidak bisa dibayar klaimnya karena ada syarat dan ketentuan yang ternyata belum dipahami, dan lain sebagainya.

Nah, supaya tidak sampai terjadi hal-hal seperti itu, ada baiknya Anda mengetahui apa saja hak sebagai konsumen produk keuangan, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya

Sebagai konsumen produk keuangan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut dengan sejelas-jelasnya.

Aturan OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, apakah itu bank, perusahaan asuransi, manajer investasi dan lain sebagainya, wajib memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.

Maka itu, sebelum memutuskan membeli sebuah produk keuangan, Anda perlu meminta penjelasan selengkap mungkin hingga Anda memahami produk tersebut.

Misalnya, Anda hendak mengajukan pinjaman pada bank, sebagai nasabah atau konsumen Anda memiliki hak untuk menanyakan pada penyedia pinjaman, bagaimana cara hitungan bunga, bagaimana bila terlambat membayar cicilan, dan lain sebagainya.

Anda juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang dimengerti. Bila penjelasan dari penyedia produk belum Anda pahami, Anda berhak meminta penjelasan lagi sampai benar-benar jelas.

2. Hak mendapatkan perlakuan yang adil

Sebagai konsumen, Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan, sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk.

Misalnya, sebuah produk disediakan untuk konsumen dengan penghasilan minimal Rp 10 juta per bulan. Bila Anda tidak masuk kategori itu, Anda tidak bisa protes bila pengajuan pembelian tidak disetujui.

Tapi, bila telah memenuhi syarat ternyata tetap tidak bisa, Anda berhak meminta penjelasan penolakan tersebut.

Selain itu, pelaku usaha saja keuangan juga dilarang, lho, untuk memakai strategi pemasaran yang merugikan konsumen. Misalnya, dengan memanfaatkan kondisi konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.

3. Hak mendapatkan perlindungan keamanan data

Ketika membeli sebuah produk keuangan, Anda banyak membagi data pada penyedia produk. Nah, pahami bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi Anda.

OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga.

4. Hak mengajukan aduan bila ada masalah

Konsumen produk keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila ada masalah dalam proses transaksi tersebut. Setiap perusahaan keuangan diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen.

Artikel ini merupakan kerja sama dengan HaloMoney.co.id. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com