Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Begini Cara Laporkan Aset Keuangan dan Investasi dalam SPT Pajak

Kompas.com - 12/03/2018, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Apa risiko dari pencatatan menggunakan harga pasar? Sebagai contoh, Wajib Pajak pada tahun 2016 mencatatkan kepemilikan saham yang dibeli dengan harga perolehan senilai Rp 100 juta. Kemudian pada tahun 2017, saham tersebut mengalami peningkatan harga yang pesat sehingga nilainya menjadi Rp 250 juta. Wajib pajak belum menjual saham pada akhir tahun.

Angka Rp 250 juta dilaporkan sebagai Harta dalam bentuk saham pada SPT tahun 2017.

Pelaporan dengan cara demikian berpotensi menimbulkan masalah, apabila pada tahun 2017, total penghasilan yang dilaporkan oleh WP adalah Rp 120 juta. Laporan tersebut, oleh petugas pajak berpotensi dibaca sebagai berikut:

Penghasilan pada tahun 2017 adalah Rp 120 juta, sementara terdapat peningkatkan kekayaan sebesar Rp 150 juta dari Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta. Bagaimana mungkin orang dengan penghasilan Rp 120 juta sebelum dikurangi biaya hidup mampu menambah hartanya sebesar Rp 150 juta, jika demikian berarti ada penghasilan yang belum dilaporkan.

Ketidaksesuaian antara penghasilan dengan pertambahan kekayaan ini berpotensi menyebabkan dilakukannya pemeriksaan oleh petugas pajak. Walaupun bisa dijelaskan, tentu akan merepotkan apabila dipanggil dan melakukan klarifikasi.

Untuk itu, berapapun harga pasarnya apakah naik atau turun, Wajib Pajak cukup melaporkan sebesar nilai perolehan yaitu Rp 100 juta pada SPT 2017 (tidak berubah dari tahun 2016). Hal ini berlaku untuk semua jenis harta baik harta berbentuk keuangan dan investasi maupun harta lainnya.

Apabila harta tersebut dijual pada tahun 2017, maka terjadi perubahan wujud harta dari saham menjadi (katakanlah) tabungan. Maka yang dilaporkan adalah Harta dalam bentuk Tabungan Rp 250 juta. Karena ada kegiatan penjualan, maka Wajib Pajak perlu melaporkannya pada bagian Penghasilan.

Sebagai Penghasilan

Dalam formulir SPT 1770-S kolom penghasilan yang tersedia adalah sebagai berikut :

Atas penghasilan yang diperoleh dari harta berbentuk aset keuangan investasi, ada yang sifatnya kena pajak final (bagian A) dan tidak termasuk objek pajak (bagian B)

Yang dimaksud dengan Penghasilan yang dikenakan PPH Final dan atau Bersifat Final adalah penghasilan yang tarif pajaknya ditetapkan dalam persentase tertentu. Sebagai contoh, atas bunga deposito dikenakan pajak final 20 persen, atas kupon dan keuntungan obligasi dikenakan pajak final 15 persen, atas penjualan saham dikenakan pajak final 0,1 persen dan atas dividen saham dikenakan pajak final 10 persen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com