Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Begini Cara Laporkan Aset Keuangan dan Investasi dalam SPT Pajak

Kompas.com - 12/03/2018, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karena sudah bersifat final, biasanya pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Misalkan jika wajib pajak menerima pembayaran bunga Rp 8 juta, sebenarnya pendapatan brutonya adalah Rp 10 juta karena sebesar 20% dipotong pajak final. Dalam pelaporan sebesar Rp 10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp 8 juta dilaporkan sebagai pph terutang.

Untuk penjualan saham, misalkan investor membeli saham pada harga Rp 100 juta dan menjualnya senilai Rp 250 juta, maka yang dilaporkan adalah Rp 250 juta pada kolom A.3 sebagai penghasilan bruto dan 0,1 persen atau sebesar Rp 250.000 pada PPh Terutang.

Biasanya pajak final 0,1 persen ini sudah termasuk dalam biaya penjualan saham.
Jangan lupa untuk menyimpan/meminta bukti potong ataupun mutasi transaksi dari masing-masing lembaga jasa keuangan seandainya sewaktu-waktu diminta.

Kemudian untuk penghasilan yang berasal dari uang pertanggungan asuransi, keuntungan atas penjualan unit link dan reksa dana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.

Untuk reksa dana dan unit link, pelaporannya agak berbeda dengan saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan dari transaksi penjualan. Misalkan harga perolehan Rp 100 juta, penjualan Rp 120 juta, maka yang dilaporkan adalah sebesar Rp 20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Apakah ada skenario aset keuangan dan investasi dilaporkan sebagai kewajiban? Skenario ini dimungkinkan apabila wajib pajak memperoleh harta tersebut dari sumber yang sifatnya pinjaman. Pinjaman tersebut bisa berasal dari pihak lain, bisa juga berasal dari lembaga jasa keuangan tempat investor melakukan transaksi.

Sebagai contoh, investor membeli saham senilai Rp 100 juta dimana, Rp 75 juta berasal dari kekayaan dia sendiri dan sebesar Rp 25 juta berasal dari pinjaman margin perusahaan sekuritas. Maka pelaporannya sebagai berikut sebesar Rp 100 juta dalam bentuk saham dan sebesar Rp 25 juta dalam bentuk hutang.

Harus diakui bahwa pemahaman akan perpajakan dan aset investasi belum merata di semua masyarakat, kalangan konsultan konsultan dan bahkan di kalangan Account Officer Pajak itu sendiri. Akibatnya terkadang penjelasan tentang tata cara pelaporan bisa berbeda pula.

Yang harus dipahami oleh masyarakat dan wajib pajak adalah dalam pelaporan pajak, yang menjadi poi penting adalah seluruh harta dilaporkan dan pertambahan harta selaras dengan penghasilan yang dilaporkan serta penambahan hutang.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com