Karena sudah bersifat final, biasanya pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.
Misalkan jika wajib pajak menerima pembayaran bunga Rp 8 juta, sebenarnya pendapatan brutonya adalah Rp 10 juta karena sebesar 20% dipotong pajak final. Dalam pelaporan sebesar Rp 10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp 8 juta dilaporkan sebagai pph terutang.
Untuk penjualan saham, misalkan investor membeli saham pada harga Rp 100 juta dan menjualnya senilai Rp 250 juta, maka yang dilaporkan adalah Rp 250 juta pada kolom A.3 sebagai penghasilan bruto dan 0,1 persen atau sebesar Rp 250.000 pada PPh Terutang.
Biasanya pajak final 0,1 persen ini sudah termasuk dalam biaya penjualan saham.
Jangan lupa untuk menyimpan/meminta bukti potong ataupun mutasi transaksi dari masing-masing lembaga jasa keuangan seandainya sewaktu-waktu diminta.
Kemudian untuk penghasilan yang berasal dari uang pertanggungan asuransi, keuntungan atas penjualan unit link dan reksa dana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.
Untuk reksa dana dan unit link, pelaporannya agak berbeda dengan saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan dari transaksi penjualan. Misalkan harga perolehan Rp 100 juta, penjualan Rp 120 juta, maka yang dilaporkan adalah sebesar Rp 20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.
Apakah ada skenario aset keuangan dan investasi dilaporkan sebagai kewajiban? Skenario ini dimungkinkan apabila wajib pajak memperoleh harta tersebut dari sumber yang sifatnya pinjaman. Pinjaman tersebut bisa berasal dari pihak lain, bisa juga berasal dari lembaga jasa keuangan tempat investor melakukan transaksi.
Sebagai contoh, investor membeli saham senilai Rp 100 juta dimana, Rp 75 juta berasal dari kekayaan dia sendiri dan sebesar Rp 25 juta berasal dari pinjaman margin perusahaan sekuritas. Maka pelaporannya sebagai berikut sebesar Rp 100 juta dalam bentuk saham dan sebesar Rp 25 juta dalam bentuk hutang.
Harus diakui bahwa pemahaman akan perpajakan dan aset investasi belum merata di semua masyarakat, kalangan konsultan konsultan dan bahkan di kalangan Account Officer Pajak itu sendiri. Akibatnya terkadang penjelasan tentang tata cara pelaporan bisa berbeda pula.
Yang harus dipahami oleh masyarakat dan wajib pajak adalah dalam pelaporan pajak, yang menjadi poi penting adalah seluruh harta dilaporkan dan pertambahan harta selaras dengan penghasilan yang dilaporkan serta penambahan hutang.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.