Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil-Genap Diterapkan di Bekasi, Menhub Minta Maaf

Kompas.com - 12/03/2018, 10:40 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (12/3/2018), peraturan ganjil-genap mulai diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di pintu Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta maaf pada warga Bekasi, seandainya peraturan baru tersebut menimbulkan rasa kurang nyaman. Harapannya, pelan-pelan masyarakat akan beradaptasi, beralih memakai angkutan umum, serta kemacetan semakin berkurang.

"Saya minta maaf ke masyarakat Bekasi, bila (peraturan ganjil-genap) ini menimbulkan suatu kurang nyaman. Yakinilah ini dalam upaya kami memberikan layanan ke masyarakat," ujarnya saat meninjau implementasi peraturan ganjil-genap di Bekasi, Senin (12/3/2018).

Dia menambahkan, ruas tol Jakarta-Cikampek telah mencapai tingkat jenuh, dengan kemacetan yang melebihi batas toleransi. Untuk mengatasinya, kemudian Kemenhub dan berbagai pihak terkait melakukan rapat koordinasi selama 7 bulan.

Baca juga: Hari Ini Sistem Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Barat-Timur Berlaku

Hasil rapat koordinasi tersebut menekankan tiga solusi, yakni menerapkan peraturan ganjil genap terhadap kendaraan pribadi, larangan melintas untuk angkutan barang golongan III-V, serta menyelenggarakan angkutan umum alternatif.

Adapun pembatasan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi berlaku dari jam 6.00 hingga 9.00. Larangan melintas untuk kendaraan angutan barang golongan III hingga V, atau truk tronton, juga berlaku di jam yang sama.

Budi Karya mengatakan, pihaknya juga ingin mendorong penggunaan angkutan umum sebagai moda transportasi. Karena itu, saat ini sudah disediakan Bus Rapid Transit (BRT) untuk alternatif transportasi masyarakat.

"Kami resmi mulai mengoperasikan BRT sekarang, sebagai salah satu solusi jangka panjang," sebut Budi Karya.

Kompas TV Sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mulai diberlakukan Senin 12 Maret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com