Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Belanda Serukan Pengaturan Mata Uang Virtual

Kompas.com - 12/03/2018, 11:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CoinDesk

DEN HAAG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Belanda Wopke Hoekstra melayangkan surat kepada parlemen. Surat itu berisi seruan terkait pendekatan internasional pengaturan mata uang virtual.

Mengutip CoinDesk, Senin (12/3/2018), fokus awal Hoekstra adalah perlindungan konsumen baru. Sebagai langkah awal, Hoekstra ingin melakukan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan kartu kredit terkait potensi perlindungan yang lebih besar bagi orang-orang yang membeli mata uang virtual dengan kartu kredit, misalnya.

Dalam beberapa proposal yang diajukan Hoekstra, platform penukaran lokal dan layanan mata uang virtual harus mendaftar ke pemerintah dan memenuhi syarat kenali konsumen atau know your customer (KYC). Semua itu harus dipenuhi sebelum akhir tahun 2019.

Dalam surat kepada parlemen tersebut, Hoekstra juga mengajukan aturan baru untuk membantu peserta penerbitan koin perdana (initial coin offering/ICO) pula.

Baca juga: Ada Rumor Peretasan, Harga Bitcoin Sempat Anjlok ke 9.500 Dollar AS

"Tengah diinvestigasikan apakah investor ICO dapat dilindungi layaknya investor pada IPO (penawaran umum perdana saham) atau penerbitan obligasi. Bingkai kerja yang ada saat ini belum sesuai untuk itu," kata Hoekstra.

Otoritas Pasar Finansial Belanda (AFM) pada November 2017 lalu menyatakan bahwa pasar ICO berbahaya. Hoekstra pun mengajukan larangan terkait iklan produk-produk keuangan yang berisiko bagi konsumen biasa.

Hoekstra juga berjanji akan bekerja sama dengan negara-negarr Uni Eropa dan mempromosikan riset kooperatif untuk menjajaki pasar mata uang virtual yang tak mengenal batas negara tersebut.

Meskipun demikian, Hoekstra menyatakan bahwa di Belanda sendiri masih harus dilakukan pembaruan aturan di negara tersebut terkait mata uang virtual dan kegiatan spekulatif terkait mata uang tersebut.

"Bingkai kerja dan instrumen pengawasan saat ini tidak sesuai untuk mata uang virtual," sebut Hoekstra.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CoinDesk


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com