Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting, Perlindungan bagi Konsumen Pengguna Jasa Transportasi "Online"

Kompas.com - 12/03/2018, 17:32 WIB
Josephus Primus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi online adalah hal penting yang mesti diutamakan. Hal ini ada kaitannya dengan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 mulai 1 April 2018.

Aturan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek itu semestinya sudah efektif diterapkan pada 1 Februari 2018.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, Senin (12/3/2018) mencatatkan sedikitnya dua indikator untuk kepastian dan kenyamanan. "Tidak terkecuali moda transportasi," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno.

Indikator pertama, lanjut Agus adalah bukti uji kendaraan bermotor atau kir. "Ini menjadi urgent. Kalau ini (bukti uji kir) tidak ada, bagaimana konsumen yakin bahwa itu layak kendaraannya?" ucap Agus.

Lantas, indikator kedua adalah dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurut Agus, konsumen alias pengguna jasa moda transportasi online berhak mendapatkan pelayanan dari pengendara (driver) yang baik.

Driver yang baik ya dengan kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau di aturan (Permenhub 108/2017) ini ya berarti SIM A Umum,” kata Agus menegaskan.

Selanjutnya, hal yang pemerintah lakukan adalah membuat mekanisme kepemilikan SIM A Umum. Yang terpenting bagi konsumen adalah semua peraturan itu diwujudkan sehingga ada kepastian terhadap layanan yang baik dan layak.

”Kalau tidak, konsumen tidak mungkin mendapatkan keamanan dan kenyamanan ketika drivernya tidak memunyai SIM,” terusnya.

Konsumen berhak

Tampilan dashboard pengawas taksi onlineKOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto Tampilan dashboard pengawas taksi online

Agus lalu merujuk Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen nomor 8/1999. Pada UU itu ada jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas. Termasuk. jawaban atas pertanyaan.

Maka dari itulah, konsumen yang menggunakan jasa moda transportasi terutama dalam hal ini taksi online berbasis aplikasi dan taksi meter atau taksi reguler, berhak menanyakan terpenuhinya persyaratan itu.

Setelah itu, pengendara wajib menjawab pertanyaan konsumen dengan memperlihatkan kepemilikan atas persyaratan dimaksud yakni bukti Kir dan SIM A Umum.”Konsumen boleh dan berhak menanyakan,” Agus menegaskan.

Agus juga memberikan saran agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap konsisten  Agus menyarankan Kemenhub konsisten atas peraturan yang sudah diterbitkan. Pihaknya pun menyambut baik rencana penerapan permenhub tersebut.

Ihwal konsistensi itu juga berhubungan dengan pelaksanaan uji kir. ”Masih banyak informasi di lapangan uji KIR hanya semacam formalitas saja. Nah kalau peraturan (Permenhub 108/2017) dijalankan,  mekanisme KIR juga harus benar,” pintanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melihat bagian bawah kendaraan yang menjalani uji kir di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung, Minggu (5/11/2017).KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melihat bagian bawah kendaraan yang menjalani uji kir di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung, Minggu (5/11/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com