Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Investasi, Pemerintah Permudah Syarat Dapat Insentif

Kompas.com - 13/03/2018, 07:37 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah tengah membahas penyelesaian fasilitas penyederhanaan pajak atau insentif fiskal guna mendorong arus investasi di Indonesia.

Adapun insentif yang tengah dirampungkan pemerintah adalah tax holiday dan tax allowance yang merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memperhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan.

"Kalau tax allowance itu pada dasarnya, sektor-sektor (usaha) kegiatan yang pionir (perintis) sifatnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin malam (12/3/2018).

Menurut Darmin, selama ini pemerintah membuat aturan insentif perpajakan terlalu rumit dan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha. "Selama ini kita terlalu bikin aturan tax allowance itu sebenarnya terlalu banyak syarat-syaratnya dan kemudian ada pembahasan-pembahasan yang kemdian menjadi lama dan kadang-kadang tidak jelas keputusannya," kata Darmin.

Baca juga: Sepi Peminat, Sri Mulyani Evaluasi Kebijakan Insentif Fiskal

Dengan demikian, kedepan pihaknya akan melakukan pelonggaran ketentuan perpajakan untuk dorong investasi dalam negeri.

"Ke depan kami akan tentukan kegiatannya apa saja persisnya apakah pakai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga investor itu waktu dia mau datang, sudah tahu dia," jelas Darmin.

Dengan itu, insentif fiskal akan bisa diberikan secara cepat kepada investor dan mendorong daya saing investasi di Indonesia. "Jadi enggak perlu ada pembahasan lagi dan langsung kalau sudah cocok KBLI-nya, enggak seperti sekarang akhirnya orang putus asa karena terlalu lama dibahas-bahas," ucap Darmin.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah merampungkan empat aturan baru yang akan segera disahkan beberapa pekan mendatang. Keempat peraturan yang dimaksud bertujuan untuk mendorong investasi, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam target pertumbuhan ekonomi di tahun 2018.

"Kami akan menyelesaikan empat hal, kami coba lakukan sebelum akhir Maret ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi tentang kemudahan investasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Baca juga: Prosedur Rumit, Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Direvisi

Sri Mulyani menjelaskan, aturan yang dimaksud adalah tentang tax holiday, tax allowance, pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), lalu insentif bagi perusahaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan serta vokasi.

Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut. Produk peraturan untuk tax holiday, nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mengenai tax allowance, Sri Mulyani menuturkan tahapannya tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Tax allowance ini peraturan perundang-undangannya dalam bentuk PP sehingga memang dibutuhkan waktu lebih panjang," tutur Sri Mulyani.

Lalu untuk pajak UKM, sudah ditetapkan tarifnya menjadi 0,5 persen per tahun dari yang sebelumnya sebesar 1 persen. Pembahasannya sudah final, namun Kemenkeu bersama pihak terkait masih butuh waktu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyiapkan drafnya selama kurang lebih satu sampai dua pekan.

Sementara mengenai insentif perusahaan untuk penelitian dan pengembangan serta vokasi, sudah disusun dan sedang dalam proses finalisasi yang kemudian dirumuskan menjadi PP. Aturan pajak UKM juga dikemas dalam bentuk PP.

Kompas TV Pemerintah menerapkan insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com