Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

"Power Bank" dan Baterai Litium Cadangan Boleh Dibawa Terbang jika...

Kompas.com - 13/03/2018, 09:02 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Akhir Februari lalu, penumpang maskapai penerbangan China Southern Airlines dari Guangzou ke Shanghai mesti menunda perjalanan karena powerbank yang dibawa seorang penumpang terbakar di bagasi kabin.

Penumpang yang membawa powerbank itu pun dimintai keterangan polisi atas insiden tersebut. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) melarang penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. Penggunaan perangkat elektronik dalam penerbangan diijinkan hanya dalam batas yang ditentukan.

Demi keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan aturan baru membawa powerbank dan baterai lithium cadangan.

Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 itu ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia, maupun dari bandara-bandara di Indonesia.

Baca: Powerbank Terbakar di Bagasi Kabin, Penerbangan Ditunda 3 Jam

“Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Aturan ini menjadi payung hukum bagi petugas regulator dan operator di bandara maupun saat penerbangan.

Petugas juga harus dilatih untuk menyampaikan informasi aturan baru tersebut pada penumpang. Dengan begitu, pemeriksaan terhadap barang yang dibawa penumpang dapat dilakukan dengan simpatik.

Demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, Agus meminta masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara untuk mengikuti dan mematuhi aturan tersebut.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang,” ujarnya.

Penerapan aturan

Saat penumpang menjalani proses lapor diri (check in), petugas maskapai diwajibkan bertanya kepada setiap penumpang terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat meninjau Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (15/2/2018)KOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat meninjau Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (15/2/2018)

Aturan baru itu mewajibkan maskapai melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan.
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

Adapun peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (Watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sementara, peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh, tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai. Bila diperbolehkan, penumpang boleh membawa maksimal dua unit per penumpang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com