Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perlindungan Data Pribadi Belum Jadi Prioritas 2018

Kompas.com - 13/03/2018, 13:09 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang Undang Perlindungan Data Pribadi sudah menjadi pembahasan sejak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjabat. Namun keluarnya UU tersebut tampaknya masih butuh waktu lebih panjang.

Saat ditemui dalam acara Diskusi Perlindungan Data Pribadi, di Perpustakaann Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018), Rudiantara mengatakan bahwa draft peraturan telah selesai dibuat, hingga disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).

Sayangnya, saat dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), peraturan yang bakal menjadi payung hukum bagi masalah kebocoran informasi pribadi seseorang itu belum bisa menjadi prioritas legislatif nasional (prolegnas) 2018. Bahkan ada kemungkinan bergeser ke 2019.

"Sudah menyampaikan rancangan (UU Perlindungan Data Pribadi), sampaikan ke Kumham. Tapi saat dibicarakan dengan parlemen (DPR) tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yg belum selesai dibahas," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Baca juga: Kementerian Kominfo Tutup Lebih dari 750.000 Situs Esek-esek

Dia menambahkan, pihaknya terus mendorong pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi itu sehingga sekarang posisi draft rancangannya menjadi cadangan di Prolegnas 2018.

"Karena kami rada ngotot, rencananya kalau salah satu dari 5 RUU prioritas selesai, maka harus masukan perlindungan data pribadu dan bahas bersama sama," ujarnya.

Chief RA mengatakan, meski belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, instansinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Aturan itu dinilai cukup untuk sementara waktu, meski tetap akan membutuhkan UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com