Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Swasta Terlibat dalam pelaporan SPT Online, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Kompas.com - 13/03/2018, 14:22 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui  pihaknya menunjuk empat Application Service Provider (ASP) atau penyedia jasa aplikasi dalam rangka memfasilitasi Wajib Pajak (WP) untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.

Hal ini diungkapkan sekaligus untuk menjelaskan kekhawatiran WP tentang pihak swasta yang bisa mengakses data dan informasi mereka saat lapor SPT pajak tahunan.

"Empat ASP itu ditunjuk menjadi mitra DJP dalam penyampaian SPT melalui jalur online," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/3/2018).

Yoga menjelaskan, empat ASP yang dimaksud adalah spt.co.id, pajakku.com, eform.bri.co.id, dan online-pajak.com.

Baca juga : Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Penunjukkan keempat ASP tersebut diatur dalam PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik atau E-Filing.

Sebagai mitra DJP, pihak swasta yang menyediakan jasa aplikasi untuk pelaporan SPT tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data WP.

Sehingga, anggapan yang menyebut bahwa swasta bisa memanfaatkan data WP saat lapor SPT dipastikan tidak benar.

"ASP itu seperti jasa kurir atau pos yang menjadi channel bagi WP untuk menyampaikan SPT mereka. Jadi, tidak perlu khawatir karena data WP yang disampaikan dalam SPT dijamin aman dan rahasia karena sepenuhnya berada di DJP," tutur Yoga.

Meski ada empat ASP, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada WP untuk melapor SPT pajak tahunan mereka melalui jalur yang tersedia. Adapun laman yang disediakan DJP untuk lapor SPT dengan e-filing yaitu djponline.pajak.go.id.

DJP mendorong WP Orang Pribadi untuk melapor SPT pajak mereka melalui e-filing karena lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018.

Kompas TV Optimisme Ditjen Pajak ditopang kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com