Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan Aturan Fintech P2P Lending Selesai Semester 1 2018

Kompas.com - 14/03/2018, 16:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan untuk financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending rampung paling lambat semester 1 tahun 2018. Peer to peer lending merupakan salah satu jenis fintech berupa platform yang melayani pinjaman langsung tunai.

"Peraturannya direncanakan rampung semester 1 2018 ini. Kalau bisa lebih cepat, mungkin triwulan pertama ini," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Nurhaida merinci, sampai hari ini sudah ada 36 fintech yang mendaftarkan diri ke OJK, satu fintech yang telah dapat izin, serta sekitar 170-an fintech lain yang belum mendaftar. Data ini sewaktu-waktu bisa berubah, seiring dengan perkembangan terkini di lapangan.

Baca juga : Ini Cara Membedakan Fintech Peer-to-Peer Lending dengan Payday Loan

Secara garis besar, aturan yang dirumuskan OJK bagi fintech P2P lending ini bertujuan memberikan transparansi dalam rangka menjamin konsumennya, baik pihak pemberi dana maupun yang mengajukan pinjaman.

Aturan ini juga dianggap akan jadi panduan ketika kegiatan fintech di Indonesia semakin berkembang dalam beberapa waktu ke depan.

"OJK atur konsepnya, membuat industri ini lebih transparan, sehingga pemberi dana bisa mengukur resiko. Dengan resiko yang terukur, return yang diharapkan bisa lebih tinggi," tutur Nurhaida.

Baca juga : Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir

Kompas TV Tekfin juga membela diri bahwa bunga yang di-tawarkan cukup bersaing dengan industri perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com