Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut Moratorium Perekrutan Pengemudi Taksi Online Sebulan

Kompas.com - 14/03/2018, 17:01 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, moratorium atau penghentian sementara perekrutan pengemudi taksi online kemungkinan berlaku satu bulan saja.

"Kami harap ini dalam sebulan (moratorium berakhir). Kami lakukan pembatasan ini bukan melukai hati calon driver," jelasnya saat ditemui di Rapat Koordinasi Nasional Perhubungan Darat, di Hotel Bidakara, Rabu (14/3/2018).

Moratorium perekrutan pengemudi taksi online juga dilakukan demi menjaga kestabilan pendapatan masing-masing pengemudi.

Pasalnya, jika jumlah pengemudi taksi online di suatu daerah terlalu banyak, maka pendapatan masing-masing pengemudi bisa berkurang.

Baca juga: Menhub: Ada Moratorium, Sopir Taksi Online Justru Dapat Banyak Pesanan

Menurut Budi Karya, penurunan pendapatan seperti itu bahkan sudah terjadi di sejumlah daerah, sehingga keputusannya diterima tanpa keberatan.

"Marilah kita berpikir positif. Banyak sekali driver itu yang pendapatannya kurang, bukankah aplikator melalui online ini untuk memberikan penghidupan yang baik," ujarnya.

Dia menambahkan, moratorium dilaksanakan sambil menunggu selesainya revisi dashboard pengawas taksi online yang sedang digarap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun revisi tersebut berupa penambahan fitur yang menunjukkan informasi akun dan nama pengemudi taksi online secara real time.

Moratorium perekrutan pengemudi taksi online sendiri dimulai sejak 12 Maret 2018 lalu. Bila sesuai dengan harapan Budi Karya, bisa diperkirakan bahwa para penyedia taksi online seperti Grab, Go-Car, dan Uber bisa kembali merekrut pengemudi pada 12 April mendatang.

Kompas TV Pemerintah melarang perusahaan taksi online merekrut sopir taksi online baru karena telah melebihi kuota yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com