Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inalum Respons Positif MA yang Tolak Gugatan Uji Materiil Holding BUMN Pertambangan

Kompas.com - 15/03/2018, 18:52 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Inalum (Persero) menyambut positif ditolaknya gugatan uji materil materil oleh Mahkamah Agung atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 tentang holding BUMN pertambangan.

MA menolak gugatan uji materiil tersebut pada 6 Maret 2018. Adapun para penggugat adalah Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang terdiri dari Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.

Direktur Utama Inalum Budi G. Sadikin menyatakan bahwa langkah MA yang menolak gugatan uji materiil tersebut memberikan kepastian hukum terkait status Holding industri pertambangan.

"Keberadaan Holding, sebagai kepanjangan tangan negara, justru merupakan wujud
nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33,” kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (15/3/2018).

Budi menambahkan, penolakan gugatan uji materiil tersebut diharapkan bisa meyakinkan semua pihak mengenai tujuan utama pembentukan holding BUMN pertambangan, yaitu untuk menerapkan amanat UUD 1945. Dalam hal ini, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sebelumnya para penggugat beralasan bahwa gugatan dilakukan karena  negara akan kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Padahal menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com