Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Bebaskan Biaya Paspor untuk TKI

Kompas.com - 16/03/2018, 13:25 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERAWAK, KOMPAS.com - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana tengah mengajukan kebijakan pembebasan biaya pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rusdi mengatakan, kebijakan pembebasan biaya pembuatan paspor bagi TKI perlu dilakukan sebab TKI sudah berkontribusi besar terhadap pemasukan devisa negara setiap tahunnya.

"Saya sedang ajukan ke Presiden, paspor buat TKI enggak bayar atau gratis," kata Rusdi kepada wartawan di Hotel Pullman Miri, Sarawak, Malaysia, Jumat (16/3/2018).

Selain membebaskan biaya paspor, pihaknya juga tengah berupaya agar TKI tidak dibebankan biaya pengobatan hingga asuransi di negara penempatan bekerja.

Baca juga : Permudah TKI Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng CIMB Niaga

"Pekerja migran atau TKI kita sudah memberikan pendapatan bagi negara berupa remitansi, wajar saja kalau paspor TKI dibebaskan dari biaya, medical dan asuransi tidak bayar," kata Rusdi.

Hal ini dilakukan guna menekan angka perekrutan TKI secara ilegal, sebab, para pemberi kerja di negara penempatan akan mempertimbangkan segala hal termasuk soal biaya.

"Biaya itu bukan cuma karena paspor, tapi dari rantai prosedur yang berbelit-belit, terutama dari keagenan Malaysia," papar Rusdi.

Adapun saat ini, pihaknya tengah membuat kajian guna diberikan kepada Presiden.

Baca juga : Pekerja Migran Harus Dibekali Literasi Keuangan

"Sekarang lagi buat surat kajian dan laporannya ke Presiden. Dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), saya akan rapat bersama. Saya akan sampaikan ke Menaker, dan dia akan menyampaikan ke Menteri Hukum dan HAM maupun Menteri Luar Negeri," jelasnya.

Perekrutan Langsung

Sementara itu, guna menekan angka perekrutan TKI secara ilegal, pemerintah Malaysia telah memberijan izin kepada pemberi kerja untuk melakukan perekrutan langsung ata direct hiring TKI melalui Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (APJATI) atau tidak melalui keagenan.

"Dengan itu, otomatis biaya-biaya akan berkurang, lalu beban TKI yang selama ini gajinya dipotong, tidak ada lagi," paparnya.

Kompas TV Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat ada 62 Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke NTT dalam kondisi meninggal di tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com