Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Top Up" Go-Pay di BNI dan Bank Mandiri Akan Kena Biaya

Kompas.com - 17/03/2018, 07:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bakal mengenakan biaya untuk transaksi pengisian ulang saldo (top up) Go-Pay.

Top up saldo Go-Pay dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking, dan internet banking.

Mengutip laman resmi kedua bank, Jumat (16/3/2018), Bank Mandiri dan BNI akan mengenakan biaya transaksi sebesar Rp 1.000 untuk top up saldo Go-Pay. BNI mulai mengenakan biaya top up saldo tersebut mulai 1 April 2018, sementara Bank Mandiri per 1 Mei 2018.

"Mengacu pada kebijakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek), efektif per April 2018 setiap transaksi top up Go-Pay melalui layanan e-channel BNI (BNI ATM, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Mobile Banking) dan Agen46 akan dikenakan biaya administrasi (surcharge) sebesar Rp 1.000," tulis BNI dalam laman resminya.

Bank Mandiri menyatakan dalam laman resminya, penetapan biaya administrasi top up Go-Pay guna mendukung sistem pembayaran di Indonesia. Selain itu dalam rangka peningkatan sistem, Go-Jek

mengenakan biaya untuk transaksi top up saldo Go-Pay melalui perbankan.

"Hal itu untuk menjaga agar GoJek dan perbankan di Indonesia dapat menghadirkan layanan terbaik bagi pengguna atau nasabah," bunyi pengumuman Bank Mandiri.

Biaya administrasi tersebut, tulis perseroan, hanya berlaku untuk top up produk Go-Pay untuk konsumen saja, sedangkan untuk top up produk Go-Pay Driver saat ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Biaya administrasi sebesar Rp 1.000 akan didebet dari rekening tabungan yang sama yang digunakan nasabah saat melakukan transaksi top up Go-Pay.

Nasabah akan menerima nominal saldo Go-Pay utuh sesuai nominal yang diinput pada saat transaksi (tanpa dipotong biaya administrasi).

Kompas TV Sayap bisnis perusahaan angkutan online semakin lebar hingga mengambil alih fungsi perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com