Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer Sepekan: PNS Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Bu Dendy Lapor SPT

Kompas.com - 18/03/2018, 08:08 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

Baca selengkapnya: Daftar 23 Perusahaan dan 8 Orang Pembayar Pajak Terbesar Se-Indonesia

3. Rupiah Diramal Melemah hingga Rp 15.000 Per Dollar AS, Ini Komentar Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo angkat bicara menyusul pernyataan dari Lembaga rating Standard and Poor’s (S&P) menyangkut nasib mata uang rupiah.

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (14/3/2018), S&P memprediksi rupiah berpotensi melemah ke level Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat (AS).

“Karena selama ini BI bisa menjaga stabilitas rupiah tetap mencerminkan fundamental ekonomi kita dan selama ini ada di kisaran seperti sekarang Rp 13.750,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (13/3/2018).

Di sisi lain, BI melihat bahwa tahun 2018 khususnya sejak Februari hingga Maret terjadi tekanan pada rupiah. Hal itu, dampak dari sentimen eksternal seperti rapat The Federal Open Market Committee (FOMC).

Baca selengkapnya: Rupiah Diramal Melemah hingga Rp 15.000 Per Dollar AS, Ini Komentar Gubernur BI


4. Maskapai Terapkan Aturan tentang "Power Bank" bagi Penumpang

Label di sebuah power bank. Satuan kapasitas, voltase baterai, dan rating energi ditandai garis bawa berwarna merahKOMPAS.com/ OIK YUSUF Label di sebuah power bank. Satuan kapasitas, voltase baterai, dan rating energi ditandai garis bawa berwarna merah
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan sejumlah maskapai saat ini.

"Ketentuan itu telah diatur sebagaimana kebijakan standardisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/3/2018).
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.

"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang," kata Ikhsan.

Baca selengkapnya: Maskapai Terapkan Aturan tentang "Power Bank" bagi Penumpang
 

5. Pak dan Bu Dendy Lapor SPT Pajak di KPP Tulungagung
 

Bapak dan Ibu Dendy melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Tulungagung pada Kamis (15/3/2018)Facebook KPP Pratama Tulungagung Bapak dan Ibu Dendy melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Tulungagung pada Kamis (15/3/2018)
Pasangan Dendy, yang sebelumnya viral di media sosial karena masalah pribadi mereka, telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Kamis (15/3/2018).
 
Mereka yang lebih dikenal sebagai Bapak dan Ibu Dendy itu menunaikan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Jawa Timur.

Momen Bapak dan Ibu Dendy lapor SPT diunggah oleh akun Facebook KPP Pratama Tulungagung pada Kamis siang.

Melalui keterangan foto yang diunggah, disebut bahwa mereka melaporkan SPT pajak tahunannya menggunakan cara elektronik atau dengan e-filing.

Baca selengkapnya: Pak dan Bu Dendy Lapor SPT Pajak di KPP Tulungagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com