Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer Sepekan: PNS Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Bu Dendy Lapor SPT

Kompas.com - 18/03/2018, 08:08 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini berbagai berita menarik perhatian pembaca, antara lain mengenai rencana perubahan skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Nantinya para PNS tersebut antara lain akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Hal itu akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Selain mengenai gaji PNS, pekan ini berita mengenai pasangan Dendy yang melaporkan SPT pajak mereka juga mendapat perhatian pembaca. Suami istri ini sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan

Berikut ini 5 berita populer ekonomi pekan ini:

1. Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Baca selengkapnya: Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan


2. Daftar 23 Perusahaan dan 8 Orang Pembayar Pajak Terbesar

Ilustrasi rupiah KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi rupiah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( DJP) atau Ditjen Pajak memberikan apresiasi kepada 31 perusahaan dan perorangan yang menjadi pembayar pajak terbesar sepanjang 2017 pada Selasa (13/3/2018).

Para pembayar pajak terbesar tersebut berasal dari Kantor pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.

"Kanwil Wajib Pajak Besar berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak nasional. Masing-masing KPP di Kanwil Wajib Pajak Besar kami pilih tiga pembayar pajak terbanyak," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan setelah pemberian penghargaan dan apresiasi kepada wajib pajak.

Salah satu penghargaan diterima PT Adaro Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2017, pajak penghasilan yang disetorkan perusahaan tambang batubara itu sebesar 393,09 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,4 triliun.

Baca selengkapnya: Daftar 23 Perusahaan dan 8 Orang Pembayar Pajak Terbesar Se-Indonesia

3. Rupiah Diramal Melemah hingga Rp 15.000 Per Dollar AS, Ini Komentar Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia Agus MartowardojoKOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo angkat bicara menyusul pernyataan dari Lembaga rating Standard and Poor’s (S&P) menyangkut nasib mata uang rupiah.

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (14/3/2018), S&P memprediksi rupiah berpotensi melemah ke level Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat (AS).

“Karena selama ini BI bisa menjaga stabilitas rupiah tetap mencerminkan fundamental ekonomi kita dan selama ini ada di kisaran seperti sekarang Rp 13.750,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (13/3/2018).

Di sisi lain, BI melihat bahwa tahun 2018 khususnya sejak Februari hingga Maret terjadi tekanan pada rupiah. Hal itu, dampak dari sentimen eksternal seperti rapat The Federal Open Market Committee (FOMC).

Baca selengkapnya: Rupiah Diramal Melemah hingga Rp 15.000 Per Dollar AS, Ini Komentar Gubernur BI


4. Maskapai Terapkan Aturan tentang "Power Bank" bagi Penumpang

Label di sebuah power bank. Satuan kapasitas, voltase baterai, dan rating energi ditandai garis bawa berwarna merahKOMPAS.com/ OIK YUSUF Label di sebuah power bank. Satuan kapasitas, voltase baterai, dan rating energi ditandai garis bawa berwarna merah
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan sejumlah maskapai saat ini.

"Ketentuan itu telah diatur sebagaimana kebijakan standardisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/3/2018).
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.

"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang," kata Ikhsan.

Baca selengkapnya: Maskapai Terapkan Aturan tentang "Power Bank" bagi Penumpang
 

5. Pak dan Bu Dendy Lapor SPT Pajak di KPP Tulungagung
 

Bapak dan Ibu Dendy melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Tulungagung pada Kamis (15/3/2018)Facebook KPP Pratama Tulungagung Bapak dan Ibu Dendy melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Tulungagung pada Kamis (15/3/2018)
Pasangan Dendy, yang sebelumnya viral di media sosial karena masalah pribadi mereka, telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Kamis (15/3/2018).
 
Mereka yang lebih dikenal sebagai Bapak dan Ibu Dendy itu menunaikan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Jawa Timur.

Momen Bapak dan Ibu Dendy lapor SPT diunggah oleh akun Facebook KPP Pratama Tulungagung pada Kamis siang.

Melalui keterangan foto yang diunggah, disebut bahwa mereka melaporkan SPT pajak tahunannya menggunakan cara elektronik atau dengan e-filing.

Baca selengkapnya: Pak dan Bu Dendy Lapor SPT Pajak di KPP Tulungagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com