Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Kembali Komitmen Semua Pihak tentang Transportasi Daring

Kompas.com - 19/03/2018, 15:05 WIB
Josephus Primus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi mengingatkan kembali komitmen semua pihak tentang transportasi dalam jaringan (daring/online). Hal itu terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setiawarno mengatakan saat ini transportasi daring sudah menjalankan regulasi permenhub itu.

Selain uji Kir, pemerintah juga menyelenggarakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk para pengemudi taksi transportasi daring. Kedua fasilitas itu dilaksanakan serentak di sepuluh kota.

Dalam pengamatan Djoko, kondisi pengangkutan umum di Indonesia bisa dikatakan ada dalam posisi kritis. "Bahkan di beberapa daerah sudah lenyap," tuturnya.

Menurut hemat Djoko, transportasi daring bisa menjadi penyejuk sesaat publik terhadap keberadaan angkutan umum. "Namun itu tidak memberikan dampak jangka panjang, nanti pasti tarifnya tidak murah," katanya mengingatkan.

Djoko menambahkan, terhadap regulasi di atas, pemerintah harus jalan terus.

Mendukung

Sementara itu, catatan juga datang dari Asosiasi Driver Online (ADO). Menurut Ketua Umum ADO Christiansen F. Wagey, uji Kir dan pembuatan SIM A Umum acap dikeluhkan para pengemudi taksi transportasi daring. Pasalnya, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp 500.000.

"Kami sambut positif bantuan tersebut. Sangat membantu driver online memenuhi persyaratan dengan biaya murah,” kata Christiansen F. Wagey, Senin (19/3/2018).

Lebih lanjut, Christiansen mengatakan bantuan Kemenhub di atas bisa dilaksanakan dengan pemberian subsidi kepada para pengemudi taksi daring dengan harga terjangkau, bukan dengan harga murah tapi terbatas.

Ditambahkannya, ADO mendukung Permenhub 108/2017. "Permenhub menjadi payung hukum," imbuh Christiansen.

Menurut Christiansen lagi, jika Permenhub 108/2017 dijalankan sepenuhnya dan pemerintah bersikap tegas, beleid ini mengembalikan aplikator sebagai penyelenggara aplikasi bukan penyelenggara angkutan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com