Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Kerugian Negara Rp 185 Triliun Akibat Kerusakan Ekosistem oleh Freeport

Kompas.com - 19/03/2018, 17:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis dua temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin penggunaan kawasan hutan lindung dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang.

"Berdasarkan hasil penghitungan dengan tenaga ahli dari IPB (Institut Pertanian Bogor), nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan limbah operasional penambangan Rp 185.018.377.987.478," kata anggota BPK Rizal Djalil melalui konferensi pers di kantor pusat BPK, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Rizal menjelaskan, pembuangan limbah operasional penambangan berdampak pada kawasan hutan, sungai, muara hingga ke daerah laut.

BPK turut menerima data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang memperlihatkan luasan wilayah terdampak limbah semakin besar.

Baca juga : Produksi Produk Perikanan Rendah, Anggota BPK Ini Soroti Kinerja KKP

Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK mendapati PTFI menggunakan kawasan hutan lindung untuk operasional penambangannya dengan luasan minimal 4.535,93 hektar.

Disebut melanggar karena PTFI belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.

"Sampai sekarang, terhitung sudah 333 hari dari Laporan Hasil Pemeriksaan itu tapi belum ada tindak lanjut sama sekali. Freeport diam-diam saja," tutur Rizal.

Dari hasil laporan tersebut, BPK merekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberi sanksi kepada PTFI.

Selain itu, BPK juga mendorong agar PTFI mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan serta mendorong langkah perbaikan ekosistem yang rusak di Papua.

Baca juga : Faisal Basri: Apa Untungnya Punya Freeport?

Kompas TV Untuk mencapai kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia, pemerintah akan mengakuisisi 40 persen hak partisipasi Rio Tinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com