Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Pilih Impor Garam Industri

Kompas.com - 20/03/2018, 18:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan garam industri tengah menjadi polemik, kebutuhan garam industri dalam negeri belum mampu disuplai oleh petambak garam lokal, dilain sisi sektor industri membutuhkan pasokan garam guna menjaga keberlanjutan produksinya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, salah satu penyebab petambak garam lokal belum mampu memasok garam industri adalah persoalan lahan yang dapat mempengaruhi hasil produksi garam lokal.

"Pertama karena kan petambak garam kita itu punya lahannya cuma 1 sampai 2 hektar. Sehingga dia tidak mungkin memproses melalui pentahapan penyaringan, pengendapan. Jadi satu ladang garam ya dipakai pengendapan, ya dipakai pengkristalan," ujar Sigit saat ditemui di Kantor Pusat Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Baca juga : Luhut Ingin RI Tak Lagi Impor Garam Industri Setelah Tahun 2021

Selain itu, adanya faktor cuaca seperti kelembaban udara yang mempengaruhi kualitas dan kandungan garam.

"Humidity (kelembaban udara) kita kan tinggi 80 persen. Dibandingkan Australia cuma 30 persen. Sehingga tingkat kekeringan kristal maupun kemurnian kristalnya itu yang terbentuk yang ada di Australia," papar Sigit.

Dari berbagai persoalan tersebut, kandungan garam produksi lokal belum mampu masuk kedalam kriteria garam industri yang diinginkan pelaku industri.

"Kualitas beda, garam lokal nacl (natrium klorida) 94 persen saja. Untuk jadi garam industri harus 97 persen ke atas," ungkap Sigit.

Baca juga : Menperin Tegaskan Impor Garam untuk Kebutuhan Bahan Baku Industri

Sementara itu, guna menghindari terjadinya kelangkaan garam industri, Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan rekomendasi izin impor garam industri kepada 27 perusahaan.

Rekomendasi ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Rekomendasi dikeluarkan sudah 676.000 ton untuk 27 perusahaan," ujar Sigit.

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com