Sigit mengatakan, saat ini terdapat 500 perusahaan sektor industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksinya, mulai dari industri farmasi, kimia, kertas, makanan dan minuman, tekstil, hingga industri detergen.
Baca juga : Izin Impor Garam Diteken Presiden Jokowi
Adapun, rekomendasi impor garam industri sebanyak 676.000 ton merupakan bagian dari sisa kuota sebesar 1,33 juta.
Sebab, dari total kuota yang ditetapkan sebesar 3,7 juta ton, sudah diterbitkan izin impor dengan kuota 2,37 juta ton.
Sedangkan sisa kuota sebesar 654.000 ton akan dipasok dari hasil produksi petani dalam negeri dan akan diserap oleh industri pengolahan garam. "Jadi tidak 1,3 juta kita berikan semua (impor). kita berikan slot untuk garam lokal," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, kendala pengembangan garam industri di Indonesia akibat sarana prasarana berupa listrik, dermaga, dan logistik yang minim.
Baca juga : Pengusaha Makanan Minuman Akui Stok Garam Industri Kian Menipis
Kendala lain yakni keterbatasan sumber daya alam, hak tanah adat yang sulit diakuisisi, serta modal yang besar.
Penguasaan lahan sebanyak 3.700 hektar oleh swasta sejak 1994 juga belum dimanfaatkan sampai saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.