Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Pilih Impor Garam Industri

Kompas.com - 20/03/2018, 18:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan garam industri tengah menjadi polemik, kebutuhan garam industri dalam negeri belum mampu disuplai oleh petambak garam lokal, dilain sisi sektor industri membutuhkan pasokan garam guna menjaga keberlanjutan produksinya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, salah satu penyebab petambak garam lokal belum mampu memasok garam industri adalah persoalan lahan yang dapat mempengaruhi hasil produksi garam lokal.

"Pertama karena kan petambak garam kita itu punya lahannya cuma 1 sampai 2 hektar. Sehingga dia tidak mungkin memproses melalui pentahapan penyaringan, pengendapan. Jadi satu ladang garam ya dipakai pengendapan, ya dipakai pengkristalan," ujar Sigit saat ditemui di Kantor Pusat Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Baca juga : Luhut Ingin RI Tak Lagi Impor Garam Industri Setelah Tahun 2021

Selain itu, adanya faktor cuaca seperti kelembaban udara yang mempengaruhi kualitas dan kandungan garam.

"Humidity (kelembaban udara) kita kan tinggi 80 persen. Dibandingkan Australia cuma 30 persen. Sehingga tingkat kekeringan kristal maupun kemurnian kristalnya itu yang terbentuk yang ada di Australia," papar Sigit.

Dari berbagai persoalan tersebut, kandungan garam produksi lokal belum mampu masuk kedalam kriteria garam industri yang diinginkan pelaku industri.

"Kualitas beda, garam lokal nacl (natrium klorida) 94 persen saja. Untuk jadi garam industri harus 97 persen ke atas," ungkap Sigit.

Baca juga : Menperin Tegaskan Impor Garam untuk Kebutuhan Bahan Baku Industri

Sementara itu, guna menghindari terjadinya kelangkaan garam industri, Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan rekomendasi izin impor garam industri kepada 27 perusahaan.

Rekomendasi ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Rekomendasi dikeluarkan sudah 676.000 ton untuk 27 perusahaan," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, saat ini terdapat 500 perusahaan sektor industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksinya, mulai dari industri farmasi, kimia, kertas, makanan dan minuman, tekstil, hingga industri detergen.

Baca juga : Izin Impor Garam Diteken Presiden Jokowi

Adapun, rekomendasi impor garam industri sebanyak 676.000 ton merupakan bagian dari sisa kuota sebesar 1,33 juta.

Sebab, dari total kuota yang ditetapkan sebesar 3,7 juta ton, sudah diterbitkan izin impor dengan kuota 2,37 juta ton.

Sedangkan sisa kuota sebesar 654.000 ton akan dipasok dari hasil produksi petani dalam negeri dan akan diserap oleh industri pengolahan garam. "Jadi tidak 1,3 juta kita berikan semua (impor). kita berikan slot untuk garam lokal," ungkapnya.

Berdasarkan catatan Kemenperin, kendala pengembangan garam industri di Indonesia akibat sarana prasarana berupa listrik, dermaga, dan logistik yang minim.

Baca juga : Pengusaha Makanan Minuman Akui Stok Garam Industri Kian Menipis

Kendala lain yakni keterbatasan sumber daya alam, hak tanah adat yang sulit diakuisisi, serta modal yang besar.

Penguasaan lahan sebanyak 3.700 hektar oleh swasta sejak 1994 juga belum dimanfaatkan sampai saat ini.

Kompas TV Aturan yang diteken Presiden Jokowi ini mempereteli kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal rekomendasi impor garam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com