Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Taksi Online Aman dan Nyaman Sudah Jadi Mitos Belaka

Kompas.com - 22/03/2018, 16:26 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa keberadaan taksi online sudah tidak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Pasalnya, saat ini banyak kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para sopir taksi online kepada para penumpang.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, salah satu contoh kejahatan yang dilakukan oleh sopir kepada penumpang adalah pembunuhan dan pencurian terhadap Yun Siska Rohani (29) di Cibinong Bogor.

"Ini klimaks dari betapa taksi online ini sudah tidak aman lagi bagi penumpang. Jadi kalau dulu masyarakat naik taksi online itu lebih aman dan nyaman saya kira sudah jadi mitos belaka," kata Tulus dalam sebuah Diskusi di Pisa Cafe Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Selain tidak aman, lanjut Tulus, taksi online juga sangat berisiko bagi konsumen. Karena, sopir akan mengetahui indentitas penumpang itu sendiri mulai dari nomor handphone sampai alamat rumah.

Baca juga: Dua Pembunuh Wanita Bertato Hello Kitty Ditangkap, Salah Satunya Sopir Taksi Online

"Jika si sopir tersebut mengetahui indetitas, ini sangat berbahaya. Jadi kalau si penumpang beri rating jelek, maka sopir yang telah mengetahui alamat rumah penumpang akan mendatangi rumah penumpan dan memarahai penumpang ," jelas dia.

Tulus menambahkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online juga tidak memiliki akses keluhan penumpang yang lebih responsif. Sehingga, keluhan penumpang tidak cepat direspon oleh penumpang.

Maka dari itu, Tulus meminta kepada pemerintah khusus Kementerian Perhubungan untuk memperkuat peraturan tentang taksi online. Salah satunya aturan mengenai akses keluhan penumpang.

"Sekarang kan enggak ada akses untuk ngeluh. Masa aksesnya lewat email sementara konsumen butuh cepat harusnya punya Customer Service," sebut dia.

Baca juga: Moratorium Pengemudi Taksi Online, Luhut Sebut Agar Sopir Bisa Bayar Cicilan

Sekadar informasi, aturan tentang taksi online saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Kompas TV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap lima pengemudi taksi daring karena diduga menjadi pemesan order fiktif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Whats New
Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Whats New
Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Whats New
Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Spend Smart
Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Whats New
Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Whats New
Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Whats New
Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Whats New
Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Whats New
Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Whats New
Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Whats New
Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Whats New
[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com