Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

YLKI: Taksi Online Aman dan Nyaman Sudah Jadi Mitos Belaka

Kompas.com - 22/03/2018, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa keberadaan taksi online sudah tidak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Pasalnya, saat ini banyak kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para sopir taksi online kepada para penumpang.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, salah satu contoh kejahatan yang dilakukan oleh sopir kepada penumpang adalah pembunuhan dan pencurian terhadap Yun Siska Rohani (29) di Cibinong Bogor.

"Ini klimaks dari betapa taksi online ini sudah tidak aman lagi bagi penumpang. Jadi kalau dulu masyarakat naik taksi online itu lebih aman dan nyaman saya kira sudah jadi mitos belaka," kata Tulus dalam sebuah Diskusi di Pisa Cafe Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Selain tidak aman, lanjut Tulus, taksi online juga sangat berisiko bagi konsumen. Karena, sopir akan mengetahui indentitas penumpang itu sendiri mulai dari nomor handphone sampai alamat rumah.

Baca juga: Dua Pembunuh Wanita Bertato Hello Kitty Ditangkap, Salah Satunya Sopir Taksi Online

"Jika si sopir tersebut mengetahui indetitas, ini sangat berbahaya. Jadi kalau si penumpang beri rating jelek, maka sopir yang telah mengetahui alamat rumah penumpang akan mendatangi rumah penumpan dan memarahai penumpang ," jelas dia.

Tulus menambahkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online juga tidak memiliki akses keluhan penumpang yang lebih responsif. Sehingga, keluhan penumpang tidak cepat direspon oleh penumpang.

Maka dari itu, Tulus meminta kepada pemerintah khusus Kementerian Perhubungan untuk memperkuat peraturan tentang taksi online. Salah satunya aturan mengenai akses keluhan penumpang.

"Sekarang kan enggak ada akses untuk ngeluh. Masa aksesnya lewat email sementara konsumen butuh cepat harusnya punya Customer Service," sebut dia.

Baca juga: Moratorium Pengemudi Taksi Online, Luhut Sebut Agar Sopir Bisa Bayar Cicilan

Sekadar informasi, aturan tentang taksi online saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Kompas TV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap lima pengemudi taksi daring karena diduga menjadi pemesan order fiktif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

Whats New
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+