JAKARTA, KOMPAS.com - Industri perbankan nasional dinilai masih lalai terhadap pemenuhan hak-hak mantan karyawan atau pensiunan.
Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan, hal ini sangat berbanding terbalik disaat industri perbankan di Indonesia berlomba-lomba mengejar penghargaan di bidang penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dari berbagai instansi, baik di level nasional maupun regional.
"Industri perbankan masih jauh dari prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan dikelola dengan tata kelola yang baik. Kalau bandingkan dengan beberapa praktek bisnis bank internasional di berbagai negara yang lain, hal ini sangat timpang," ujar Maftuchan saat diskusi terkait hak-hak pensiunan perbankan di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Maftuchan menjelaskan, penilaian industri perbankan di Indonesia masih abai terhadap hak pensiunan dilihat dari kasus yang menimpa ratusan pensiunan pegawai bank plat merah yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pensiun (FPP), PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk.
FPP-BNI menyebutkan, BNI telah melakukan penyelewengan dana pensiun yang merupakan hak pensiun pegawai BNI.
Perwakilan FPP-BNI Martinus Nuroso mengungkapkan, penyelewengan dana pensiun tersebut mulai dari pembayaran pesangon, manfaat pensiun bulanan, tunjangan hari tua, jaminan hari tua dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, atau BPJS Ketenagakerjaan, dan perawatan kesehatan pensiunan.
"Saya jujur ada hak yang bisa dihitung seperti Jaminan Hari Tua (JHT), itu belum bisa, tapi kami perkirakan dengan 850 anggota kami tuntutan kami sekitar Rp 700 miliar," ujar Martinus.
Martinus menjelaskan, dari total 850 orang yang terkena persoalan dana pensiun, merupakan karyawan tetap BNI sejak tahun 1979 hingga 1980.
"850 orang, ada yang vice president, saya assistance vice president, sampai sopir dan pelayan, rata-rata masa kerja 30 tahun, dan karyawan tetap yang masuk tahun 79-80, semua karyawan tetap, karena kalau bukan karyawan tetap mereka enggak dapat pensiun," paparnya.
Sementara itu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk audiensi kepada otoritas jasa keuangan maupun menyurati Presiden Joko Widodo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.