Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJB Bumiputera Kembalikan Dana Rp 463 Miliar ke Investor

Kompas.com - 22/03/2018, 22:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk kembali beroperasi. Sebelumnya, OJK menyatakan operasi AJB Bumiputera dihentikan sementara, sejalan dengan restrukturisasi yang dilakukan terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Terkait dana investor, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan AJB Bumiputera telah mengembalikan semua dana yang berjumlah Rp 436 miliar. AJB Bumiputera menutup pembayaran itu dengan menjual sejumlah aset keuangan yang dimilikinya.

"AJB Bumiputera asetnya banyak yang berupa surat-surat berharga dan fixed assets. Aset likuidnya ini bisa sebagian dijual untuk menutup kebutuhan itu," kata Wimboh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Wimboh menuturkan, aset yang dijual bukanlah aset tetap alias fixed assets, melainkan aset finansial. Ia memberi contoh, aset finansial yang dimiliki AJB Bumiputera adalah 198 sertifikat yang likuid dan marketable.

Baca juga: Restrukturisasi AJB Bumiputera Tak Jelas, Presiden Jokowi Disomasi

Sesuai dengan alamiah bisnis asuransi, dalam kondisi tertentu misalnya terjadi ketidaksesuaian likuiditas, maka perusahaan asuransu bisa menjual aset-asetnya untuk menutup semua kewajiban klaim jatuh tempo.

Wimboh pun berharap, dengan dikembalikannya operasional AJB Bumiputera seperti semula, maka diharapkan akan ada premi-premi baru dan pendapatan baru yang dapat memperkokoh likuiditas perusahaan.

Sebelumnya, OJK mengambilalih kepengurusan AJBB menyusul tingginya klaim dibandingkan penerimaan premi. OJK pun menunjuk pengelola statute untuk melakukan penyelamatan.

Dalam skema penyelamatan tersebut, upaya penguatan AJBB dilakukan melalui pembentukan PT Bumiputera 1912 yang sahamnya 100 persen dimiliki Pacific Multi Investama. PT Bumiputera 1912 merupakan perusahaan holding yang memiliki dua perusahaan yakni Bumiputera Investama Indonesia dan Bumiputera Properti Investama.

Kedua perusahaan itu dibentuk untuk memisahkan pengelolaan aset finansial dan aset properti AJBB, yang merupakan salah satu bagian dari restrukturisasi.

Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelamatan tersebut berjalan tidak sesuai rencana. Sehingga OJK memutuskan untuk mengembalikan semua dana investor dan mengoperasikan kembali AJB Bumiputera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com