Dengan adanya Siasati, pelaporan harian menjadi mudah, sederhana, serta cepat karena menggunakan sistem online.
Saat ini, pemerintah telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) operasional Siasati tersebut oleh Otoritas Bandar Udara (OBU), yang merupakan kepanjangan Ditjen Perhubungan Udara di daerah. Bimtek tersebut di antaranya sudah dilaksanakan di Bandung, Surabaya dan Padang oleh OBU masing-masing. Kota lainnya di seluruh Indonesia segera menyusul.
Dengan adanya bimbingan teknis tersebut, diharapkan para personil data mengoperasional Siasati dengan baik. Dengan begitu, tidak ada pengisian data yang berulang. Petugas juga bisa melaporkan secara real time dengan cara online, bisa melaporkan dengan konsisten dan tepat waktu, serta mengirim data yang akurat.
Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lalai menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara ini, akan dikenakan sanksi administratif.
Hal itu sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Sanksi tersebut berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan atau denda administratif.
Aplikasi Siasati dapat diakses dengan menggunakan web browser yang direkomendasikan yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox dengan alamat http://siasati-dev.dephub.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.