Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Perusahaan Fintech Terapkan Bunga Pinjaman yang Wajar

Kompas.com - 26/03/2018, 18:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech yang menyalurkan kredit ke masyarakat tidak mengambil bunga di luar batas.

OJK ingin bunga yang dipatok tidak lebih tinggi dari bunga yang diterapkan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

"Kalau sekarang memang tidak (belum) diatur pembatasan suku bunga. Hendaknya suku bunga berdasar nilai kewajaran," ujar Kepala OJK Regional Jateng-DIY Bambang Kiswono, Senin (26/3/2018).

Bambang mengatakan, perusahaan Fintech saat ini menjadi idola karena proses yang mudah dan cepat. Perusahaan Fintech berani memberikan modal kepada warga tanpa syarat yang rumit.

Lantaran kemudahan itu, OJK mengingatkan agar pihak perusahaan tidak membebani masyarakat ketika mengembalikan. Caranya bunga yang diterapkan tidak boleh terlampau tinggi

"Kami harap tingkat bunga berdasar norma wajar. Kalau acuannya BPR. Kalau tinggi sekali pasti nanti lama-lama tidak laku," ucapnya.

 

Perusahaan fintech yang memberi pinjaman telah diatur OJK melalui Peer-to-Peer Lending Financial Technology (Fintech). Aturan OJK No. 77/POJK.01/2016 itu berisi tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.

Bambang menambahkan, dalam POJK, perusahaan Fintech dibolehkan memberi pinjaman, namun tidak boleh menghimpun dana masyarakat. Fintech menyalurkan secara langsung dana yang diberikan investor.

"Fintech ini fungsinya juga sebagai inklusi keuangan. Nah, Fintech ini berani tidak menyediakan agunan, dokumen juga tidak serumit bank. Lalu prosesnya cepat, maka suku bunga lebih tinggi. Resikonya Fintech lebih tinggi ketimbang bank," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com