Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas Terapkan Standar Anti-Suap IS0 37001:2016

Kompas.com - 27/03/2018, 13:35 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dalam menjalankan pengawasan industri hulu migas.

Penerapan standar tersebut sudah mulai dilakukan sejak pertengahan tahun lalu dan sekarang sudah mulai diintegrasikan ke berbagai proses bisnis institusi pemerintah itu.

"Kami sudah mulai mengintegrasikan SNI IS0 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal," Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam Seminar IS0 37001:2016 di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dia mengatakan, instasi yang dipimpinnya telah menerbitkan aturan yang mempertegas larangan meneriam atau memberikan suap untuk seluruh jajaran SKK Migas. Sosialisasi kepada para penyedia barang dan jasa di lingkungan instansi pun sudah dilakukan.]

Baca juga: SKK Migas: Pemda Jangan Berebut 10 Persen Participating Interest...

Tahap berikutnya, SKK Migas akan mengadakan verifikasi serta uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di instansi. Hal serupa juga akan diterapkan pada para penyedia barang dan jasa, sebelum mereka menjalin kerja sama.

"Ini akan terus disempurnakan. Kami harap pertengahan tahun ini, penerapan ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah bisa mendapatkan akreditasi dari Lembaga sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP)," ucap Amien.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan, penerapan ISO 37001:2016 di lingkungan SKK Migas diharapkam bisa meningkatkan indeks anti-koprupsi Indonesia.

"Tadi disebutkan indeks anti korpsi kita (CPI) stagnan di 37. Tapi Presiden punya semangat kuat untuk menggerakkan ini, karena itu kita hadirkan ISO 37001:2016. Semua berusaha menuju ke sana," ujarnya.

Untuk diketahui, SNI IS0 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap

Penerapan IS0 37001 : 2016 merupakan salah satu tindak lanjut atas ditetapkannya Instruksi presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Hingga saat ini, sudah ada 3 (tiga) organisasi yang berhasil meraih sertifikat kesesuaian SNI IS0 37001:2016 yakni Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian, Inspektorat Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PT. Hari Mukti Teknik (KANABA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com