KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, yaitu Perry Warjiyo, mengaku memerlukan kewenangan yang lebih besar untuk dapat menepati janjinya untuk mendorong perekonomian Indonesia yang tak hanya pro stabilitas, tapi juga pro pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, Perry Warjiyo berencana merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan
UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan. Sebab di beleid itu tugas BI hanya sebagai penjaga stabilitas inflasi dan rupiah, sehingga upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tidak bisa maksimal dijalankan.
"Kami sudah siapkan rancangan amandemen UU BI, di mana tujuannya tidak hanya stabilitas nilai rupiah, tapi juga ikut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung perekonoman nasional," ujar Perry di Gedung DPR RI, Rabu (28/3).
Baca juga : Perry Warjiyo Gubernur BI, Dody Budi Waluyo Deputi Gubernur BI
Menurut Perry, beberapa instrumen yang bisa digunakan oleh BI untuk mendorong pertumbuhan adalah dengan kebijakan makroprudensial.
"Ada makroprudensial, ada aspek lainnya juga. Tentu saja pada waktunya kami bersedia untuk berdiskusi mengenai hal ini," terang Perry.
Prolegnas 2018
Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo memberikan tanggapannya atas rencana Gubernur BI baru tersebut.
Menurut dia, revisi UU BI tersebut tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018 sehingga itu tak mungkin bisa dilakukan untuk tahun ini.
"Tidak masuk Prolegnas. Mungkin masa DPR selanjutnya, belum tahu kapan," jelas Andreas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.